● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Bed pasien merujuk pada tempat tidur atau fasilitas tempat pasien berbaring di dalam rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya. Setiap... selengkapnya
Bed pasien adalah istilah yang merujuk kepada tempat tidur atau ranjang yang digunakan oleh seorang pasien di rumah sakit atau... selengkapnya
Meja periksa adalah perabot medis yang digunakan oleh dokter atau tenaga kesehatan untuk memeriksa pasien. Meja ini dirancang khusus agar... selengkapnya
Pengertian Brankar biasanya merujuk pada sebuah perangkat yang digunakan untuk membawa atau mengangkut orang yang sakit atau cedera. Brankar seringkali... selengkapnya
Fitur Bed Pasien Bed pasien adalah tempat tidur atau tempat tidur khusus yang digunakan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit,... selengkapnya
Pengertian Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas perawatan... selengkapnya
Stretcher ambulan isolasi, juga dikenal sebagai stretcher isolasi atau trolley isolasi, adalah alat yang digunakan untuk mengangkut pasien yang diduga... selengkapnya
Scrub station adalah perangkat yang digunakan khusus di ruangan medis seperti rumah sakit, klinik, ruang operasi, UGD dan lain-lain yang... selengkapnya
Lemari obat merupakan media penting dalam aktivitas medis karena obat merupakan salah satu hal yang perlu di perhatikan dari segi... selengkapnya
Tempat tidur pasien atau bed pasien adalah tempat tidur yang didesain khusus untuk digunakan oleh pasien selama perawatan medis di... selengkapnya
SPESIFIKASI PRODUK Nama : Lampu X-Ray viewer double bahan stainless Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMeja Kebidanan / Meja Ginek / Meja Gyn / Gynaecology Bed Spesifikasi: * Dimensi plt = 2 m x 75… selengkapnya
*Harga Hubungi CSFungsi : untuk meletakkan barang-barang dan makanan pasien di rawat inap Spesifikasi: * Dimensi plt = 45 x 45 x… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKursi Obgyn / Gynaecolog BKKBN Spesifikasi: * Dimensi plt = 180 x 60 x 80 cm * Kerangka full stainless… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Lemari Obat 2 Pintu Bahan Besi Fungsi : Menyimpan obat dan perlengkapan medis di klinik, RS atau… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi keseluruhan plt = 90 x 65 x 185 cm * Material stainless steel 304 finishing polishing *… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama : Keranda Jenazah Bahan Stainless Bahan : Full stainless steel Dimensi kurung badan : 2m x 60… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpecifications: Portable Infusion Pole with 5 wheel castors Stainless 201 material for metal accessories ABS plastic material for plastic accessories… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBox Bayi / Baby Box Bahan Besi Fungsi untuk meletakkan bayi yang baru lahir atau pasien bayi di rumah sakit…. selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Troli Emergency – Emergency Trolley Fungsi : Menyimpan dan membawa obat dan perlengkapan medis Dimensi : 50… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.