● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Bedscreen atau skreens (kadang disebut juga skerem dalam pengucapan sehari-hari di Indonesia) adalah partisi atau tirai lipat yang digunakan di... selengkapnya
Bed pasien 3 crank ABS mengacu pada jenis tempat tidur khusus yang digunakan di rumah sakit atau fasilitas perawatan medis.... selengkapnya
Apa itu lemari instrumen? Lemari instrumen, juga dikenal sebagai lemari alat atau lemari laboratorium, adalah perangkat penyimpanan khusus yang digunakan... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang digunakan untuk merawat pasien di rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya. Bed... selengkapnya
Pemilihan kasur/matras untuk ranjang pasien rumah sakit yang akan dipergunakan sangat penting mengingat tempat tidur pasien ini merupakan sebuah komponen... selengkapnya
Unit dental adalah alat kerja yang diperlukan setiap profesional gigi. Bagian dari dental unit dan kegunaannya meliputi kursi gigi, bangku,... selengkapnya
Bed pasien adalah istilah yang merujuk pada tempat tidur yang digunakan oleh seorang pasien di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,... selengkapnya
Troli instrumen adalah perangkat atau alat yang dirancang khusus untuk mengangkut, menyimpan, dan mengorganisir instrumen medis atau peralatan medis di... selengkapnya
Verlos bed adalah istilah dalam bahasa Belanda yang berarti tempat tidur persalinan atau tempat tidur melahirkan. Ini adalah jenis tempat... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas perawatan kesehatan... selengkapnya
Spesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 75 cm * Bahan rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Bahan rangka full stainless steel * Finishing polishing * Power supply : 220 V ; 50 Hz *… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Bahan rangka besi cat oven epoxy powder coating * Terdiri dari 3 bidang segiempat berukuran 60 x 170… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi meja = 65 x 45 cm * Tinggi bisa diatur 70-120 cm * Ketebalan plat 1 mm… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Lemari Narkotik untuk kebutuhan ruangan medis anda. Produksi lokal Indonesia. Terbuat dari bahan besi cat oven / powder… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Troli Emergency – Emergency Trolley Fungsi : menyimpan dan membawa obat dan perlengkapan medis Dimensi : 50… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Lemari Obat 2 Pintu Bahan Besi Fungsi : Menyimpan obat dan perlengkapan medis di klinik, RS atau… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKain penutup keranda Bahan beludru dengan pinggiran benang berwarna kuning emas / warna lainnya Warna bahan dan benang bisa request… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 1 engkol bagian kepala bisa terisi sampai 45 derajat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Troli Laundry 2 Kantung Bahan Full Stainless Fungsi : menyimpan, membawa dan memindahkan pakaian kotor… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.