Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 17.783 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Peranan Penting Bed Pasien
5 January 2024

Bed pasien merujuk pada tempat tidur atau fasilitas tempat pasien berbaring di dalam rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya. Setiap... selengkapnya

Fitur Serta Spesifikasi Unik Bed Pasien
28 March 2024

Bed pasien adalah istilah yang merujuk kepada tempat tidur atau ranjang yang digunakan oleh seorang pasien di rumah sakit atau... selengkapnya

Mengenal Meja Periksa; Furniture Medis di Klinik dan Rumah Sakit
15 October 2024

Meja periksa adalah perabot medis yang digunakan oleh dokter atau tenaga kesehatan untuk memeriksa pasien. Meja ini dirancang khusus agar... selengkapnya

Perbedaan Antara Brankar, Tandu dan Stretcher
31 January 2024

Pengertian  Brankar biasanya merujuk pada sebuah perangkat yang digunakan untuk membawa atau mengangkut orang yang sakit atau cedera. Brankar seringkali... selengkapnya

Standar Keselamatan dan Regulasi Kesehatan saat Memilih Bed Pasien
10 January 2024

Fitur Bed Pasien Bed pasien adalah tempat tidur atau tempat tidur khusus yang digunakan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit,... selengkapnya

Mengenal Bed ICU
31 October 2024

Pengertian Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas perawatan... selengkapnya

Stretcher Ambulan Isolasi
29 May 2023

Stretcher ambulan isolasi, juga dikenal sebagai stretcher isolasi atau trolley isolasi, adalah alat yang digunakan untuk mengangkut pasien yang diduga... selengkapnya

Apa itu Scrub Station dan Fungsinya
21 March 2023

Scrub station adalah perangkat yang digunakan khusus di ruangan medis seperti rumah sakit, klinik, ruang operasi, UGD dan lain-lain yang... selengkapnya

Beberapa Tipe Lemari Obat
10 March 2023

Lemari obat merupakan media penting dalam aktivitas medis karena obat merupakan salah satu hal yang perlu di perhatikan dari segi... selengkapnya

Material untuk Bed Pasien
6 April 2023

Tempat tidur pasien atau bed pasien adalah tempat tidur yang didesain khusus untuk digunakan oleh pasien selama perawatan medis di... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: