
● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.
Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Bed pasien elektrik adalah jenis ranjang yang dirancang khusus untuk pasien rumah sakit, yang dapat diatur secara elektrik melalui remote... selengkapnya
Pengertian Donor Darah Golongan darah adalah cara untuk menggolongkan jenis darah seseorang berdasarkan jenis antigen (protein yang merangsang respons imun)... selengkapnya
Secara fungsi dan kegunaan mesin cuci tangan ruang bedah ini dapat dibeda bedakan menjadi beberapa jenis. Penggunaan jenis ini di... selengkapnya
Trolley makanan di rumah sakit adalah kendaraan beroda yang digunakan untuk mengangkut dan menyajikan makanan kepada pasien di rumah sakit.... selengkapnya
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, mengobati dan memantau kondisi, merawat orang sakit serta... selengkapnya
Meja resus bayi adalah peralatan medis yang dirancang khusus untuk memberikan perawatan emergensi atau resusitasi pada bayi yang baru lahir... selengkapnya
Bed pasien atau tempat tidur pasien adalah peralatan medis yang digunakan untuk memberikan tempat tidur yang nyaman bagi pasien selama... selengkapnya
Ranjang/bed pasien ekonomis adalah jenis ini ranjang yang paling sering kita jumpai di ruang pemeriksaan di klinik maupun rumah sakit.... selengkapnya
Troli emergency adalah peralatan medis yang dirancang khusus untuk digunakan dalam situasi darurat atau keadaan medis yang memerlukan transportasi cepat... selengkapnya
Stretcher adalah istilah lain daripada Tandu. Dalam istilah medis terkadang stretcher artinya disebut dengan Brankar. Stretcher atau Brankar dorong berfungsi... selengkapnya
SPESIFIKASI PRODUK Nama : Lampu X-Ray viewer single bahan stainless Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 70 x 50 x 120 cm * Material full stainless steel 1 mm * Bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi produk Nama : Foot Step / Tangga Meja Periksa Fungsi : Sebagai alat bantu saat pasien akan diperiksa naik… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK Nama : X-Ray viewer double bahan besi Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film viewer… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi produk Nama : Troli Oksigen Besar 6 kubik Bahan : full stainless steel Dimensi : 50 x 30 x… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKain penutup peti jenazah Bahan beludru dengan pinggiran benang berwarna kuning emas / warna lainnya Warna bahan dan benang bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 95 x 60 x 85 cm * Material bahan besi cat duco spray * Ada… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Troli Laundry / Laundry Trolley / Linen Fungsi : Menyimpan, membawa dan memindahkan pakaian kotor… selengkapnya
*Harga Hubungi CSRoda bulat bahan fiber ABS Biasa digunakan untuk bed pasien atau ranjang rumah sakit, brankar, troli medis dan lain-lain Ukuran… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMEJA OPERASI MANUAL Spesifikasi : – Bahan besi holo 4×4 dan 4x6cm tebal 2ml – Plat besi tebal 8ml –… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.