● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Meja OBGYN (Obstetrics and Gynecology) adalah meja pemeriksaan khusus yang digunakan oleh dokter kandungan untuk melakukan pemeriksaan fisik pada pasien... selengkapnya
Roda bahan ABS untuk tempat tidur rumah sakit adalah salah satu aksesoris tempat tidur pasien yang digunakan saat roda sudah... selengkapnya
Meja resus biasanya terbuat dari bahan yang kuat, tahan lama, dan mudah dibersihkan seperti stainless steel atau aluminium. Bahan ini... selengkapnya
Ciri Umum Bed pasien merujuk pada tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan dalam pengaturan perawatan kesehatan, seperti rumah sakit,... selengkapnya
Bed pasien elektrik, juga dikenal sebagai ranjang pasien listrik atau tempat tidur listrik, adalah jenis tempat tidur yang dilengkapi dengan... selengkapnya
Apa itu meja resus? Baby Table atau biasa disebut juga meja resusitasi adalah meja periksa khusus yang biasanya digunakan untuk meletakkan bayi atau pasien... selengkapnya
Meja OBGYN (Obstetrics and Gynecology) adalah meja pemeriksaan khusus yang digunakan oleh dokter kandungan untuk melakukan pemeriksaan fisik pada pasien... selengkapnya
Wastafel atau waskom di rumah sakit adalah tempat cuci tangan yang sering digunakan oleh tenaga medis dan orang lain untuk... selengkapnya
Bed Screen atau kadang disebut dengan istilah Skerem adalah pembatas ruangan portabel yang digunakan di ruangan rawat inap rumah sakit... selengkapnya
Meja periksa dalam ilmu kedokteran adalah meja yang diperuntukan bagi pasien atau penderita penyakit untuk dapat berbaring dan di diagnose... selengkapnya
Mayo Table Stainless Steel Spesifikasi: Dimensi (P x L x T) : 60 x 40 x 80-110 cm Material Frame… selengkapnya
*Harga Hubungi CSLemari samping tempat tidur – Material: ABS penuh – Ukuran: 46 x 48 x 78 cm – Pilihan Warna: Biru,… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi produk Nama : Bracket Botol Sanitizer Bahan : plat full stainless 1 mm Dameter : 10 cm (standar botol… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Bahan rangka besi cat duco spray * Terdiri dari 2 bidang segiempat berukuran 60 x 170 cm *… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama : Keranda Jenazah Bahan Stainless Bahan : Full stainless steel Dimensi kurung badan : 2m x 60… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama : Stand waskom double kaki 1 Bahan : Full stainless steel Dimensi : 70 x 40 x… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Bahan full stainless steel * Berkaki 5 dengan roda standar YKK 2 inch * Jari-jari kaki 25 cm… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Troli Laundry 2 Kantung Bahan Full Stainless Fungsi : menyimpan, membawa dan memindahkan pakaian kotor… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 70 x 40 x 90 cm * Material full stainless steel * Terdiri dari 2… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKasur Anti Decubitus Sella dapat dipakai oleh pasien yang karena karena penyakitnya harus berbaring lama di tempat tidur, sehingga bila… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.