Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 16.782 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Beberapa Jenis Food Trolley di Rumah Sakit
2 March 2023

Rumah sakit pada umumnya terdiri dari berbagai kamar rawat yang berisi beberapa pasien dalam masa perawatan. Pasien yang dirawat tersebut... selengkapnya

Food Trolley serta Peranannya di Rumah Sakit
2 March 2023

Apa itu Food trolley? Food trolley biasa digunakan untuk mengantar makanan. Bentuk food trolley itu sendiri ada yang terbuka dan tertutup. Food trolley tertutup mirip... selengkapnya

Pemandian Jenazah/Mortuary Stainless
11 May 2023

Pemandian jenazah adalah proses pembersihan dan perawatan jenazah sebelum proses pemakaman atau penguburan. Proses pemandian jenazah biasanya dilakukan di tempat... selengkapnya

Daftar Alat Medis Beserta Fungsinya – Bagian Kedua
3 April 2023

Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, mengobati dan memantau kondisi, merawat orang sakit serta... selengkapnya

Beberapa Jenis Brankar Yang Biasa Digunakan
23 June 2023

Brankar merupakan peralatan yang digunakan untuk memindahkan pasien yang membutuhkan perawatan medis dari satu tempat ke tempat lain di dalam... selengkapnya

Bed Pasien Dengan Engkol/Crank
28 April 2023

Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien selama mereka menjalani perawatan di rumah sakit atau... selengkapnya

Aneka Jenis Bed Pasien
27 August 2024

Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas perawatan kesehatan... selengkapnya

Material untuk Bed Pasien
6 April 2023

Tempat tidur pasien atau bed pasien adalah tempat tidur yang didesain khusus untuk digunakan oleh pasien selama perawatan medis di... selengkapnya

Bedside Cabinet – Lemari Pasien Dilengkapi Dengan Mayo
7 August 2023

Pengertian Bedside cabinet adalah sejenis perabotan yang biasanya ditempatkan di samping tempat tidur di dalam sebuah kamar tidur. Ini adalah... selengkapnya

Penggunaan Bed Pasien Untuk Pemulihan Perawatan Pasien Tertentu
24 May 2023

Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk memberikan kenyamanan dan perawatan medis bagi pasien yang dirawat di rumah... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: