Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 16.471 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Pengertian Kursi OBGYN
25 May 2023

Kursi OBGYN (Obstetri dan Ginekologi) adalah kursi khusus yang digunakan oleh dokter kandungan untuk memeriksa dan merawat pasien wanita. Kursi... selengkapnya

Peranan Meja Ginekologi di Dunia Kesehatan
4 March 2025

Meja ginekolog adalah meja khusus yang digunakan dalam pemeriksaan dan tindakan medis di bidang ginekologi (kesehatan reproduksi wanita). Meja ini... selengkapnya

Aneka Jenis Troli yang Biasa Ada di Rumah Sakit
17 February 2023

Troli Rumah Sakit Dan Fungsinya Troli rumah sakit merupakan alat bantu yang digunakan untuk memindahkan barang yang akan dibawa dari... selengkapnya

Bed Pasien Elektrik; Cara Mengoperasikannya
16 October 2024

Bed pasien elektrik adalah jenis ranjang yang dirancang khusus untuk pasien rumah sakit, yang dapat diatur secara elektrik melalui remote... selengkapnya

Lemari Narkotika di Rumah Sakit
21 August 2024

Lemari narkotika merujuk pada tempat penyimpanan khusus yang digunakan untuk menyimpan narkotika atau obat-obatan terlarang di fasilitas kesehatan, seperti apotek,... selengkapnya

Box Bayi : Kelebihan dan Kekurangannya
18 December 2023

Box bayi merupakan tempat tidur kecil atau wadah yang dirancang khusus untuk bayi tidur atau beristirahat. Box bayi seringkali memiliki... selengkapnya

Bed Pasien 1 Crank ABS Deluxe – Pengenalan
17 July 2023

Pengertian Dalam konteks perawatan kesehatan, “bed pasien” merujuk pada tempat tidur atau tempat beristirahat yang digunakan oleh seorang pasien di... selengkapnya

Kiat-Kiat Memilih Troli EKG Yang Baik
13 February 2024

Pengertian EKG EKG adalah singkatan dari Elektrokardiografi. Ini adalah prosedur medis yang digunakan untuk merekam aktivitas listrik jantung. Dalam EKG,... selengkapnya

Kondisi Pasien yang Membutuhkan Supplai Oksigen
23 January 2024

Troli oksigen merujuk pada sebuah perangkat atau alat yang dirancang khusus untuk membawa dan mengelola tabung atau tangki oksigen. Oksigen... selengkapnya

Berbagai Tipe/Model Bed Pasien
28 December 2023

Bed pasien merujuk pada tempat tidur atau tempat istirahat yang disediakan di fasilitas kesehatan untuk pasien yang memerlukan perawatan medis... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: