Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 16.933 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Fitur Beserta Spesifikasi Bed Pasien 2 Crank ABS
20 June 2023

Bed pasien adalah tempat tidur atau tempat berbaring yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dan kenyamanan pasien di rumah sakit... selengkapnya

Macam-Macam Bed Pasien Yang Ada Di Fasilitas Kesehatan (Rumah Sakit, Klinik, dll)
13 November 2023

Bed pasien mengacu pada tempat tidur atau ranjang yang digunakan untuk merawat pasien di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau... selengkapnya

Food Trolley 8 Susun, Cara Praktis Mendistribusikan Makanan di Rumah Sakit
27 June 2023

Trolley makanan di rumah sakit adalah kendaraan beroda yang digunakan untuk mengangkut dan menyajikan makanan kepada pasien di rumah sakit.... selengkapnya

Perangkat Medis yang Biasa Dibawa di Troli Emergency
11 April 2023

Troli emergency merupakan troli portabel yang dirancang khusus untuk mengangkut berbagai macam instrumen medis untuk memberikan perawatan medis yang cepat... selengkapnya

Bed Pasien 2 Crank ABS Deluxe – Ranjang Rumah Sakit
14 August 2023

Tempat tidur pasien, yang sering disebut sebagai bed pasien, adalah perangkat medis yang dirancang khusus untuk memberikan kenyamanan dan perawatan... selengkapnya

Bed Pasien ABS Deluxe 1 Crank
5 May 2023

Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang digunakan untuk merawat pasien di rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas medis lainnya. Bed... selengkapnya

Mengenal Fitur-Fitur Bed Pasien dan Kegunaannya
4 August 2025

Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik,... selengkapnya

Aksesori Pelengkap Bed Pasien
2 June 2023

Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di lingkungan perawatan medis, seperti rumah sakit, klinik,... selengkapnya

Mengenal Jenis-Jenis Bed Pasien dan Kegunaannya
23 June 2025

Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan perawatan medis bagi pasien di rumah sakit, klinik, puskesmas,... selengkapnya

Jenis Bed Pasien Berdasarkan Kebutuhan Pasien
12 January 2024

Bed pasien adalah istilah yang merujuk pada tempat tidur yang digunakan oleh seorang pasien di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: