Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 19.192 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Tipe dental unit
1 March 2023

Apa itu Dental Unit? Dental Unit merupakan kumpulan dari beberapa peralatan gigi yang biasanya digunakan oleh dokter gini pada saat... selengkapnya

Spesifikasi Meja Periksa Advance
16 March 2023

Meja Periksa Advance (Examination Table) adalah tempat tidur yang dibuat untuk menunjang pemeriksaan pasien di rumah sakit, klinik, puskesmas, maupun... selengkapnya

Bed Pasien Ekonomis 2 Engkol
12 July 2023

Bed pasien merujuk pada tempat tidur atau tempat perawatan yang digunakan oleh pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas perawatan... selengkapnya

Tips Memilih Bed Pasien
19 November 2024

Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasien dalam fasilitas medis seperti rumah sakit, klinik, atau... selengkapnya

Kebutuhan Brankar Untuk Situasi Darurat
5 July 2023

Brankar dengan roda adalah jenis brankar yang dilengkapi dengan roda untuk mempermudah pergerakan dan mobilitas saat memindahkan pasien. Brankar memungkinkan... selengkapnya

Kegunaan Utama Kursi Obgyn
20 February 2024

Apa itu OBGYN? OBGYN adalah singkatan dari Obstetri dan Ginekologi. Obstetri adalah cabang ilmu kedokteran yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan,... selengkapnya

Mengenal Fungsi Bed Pasien 2 Crank
27 December 2024

Bed pasien atau ranjang pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien, terutama di fasilitas kesehatan seperti... selengkapnya

Fitur Beserta Spesifikasi Bed Pasien 2 Crank ABS
20 June 2023

Bed pasien adalah tempat tidur atau tempat berbaring yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dan kenyamanan pasien di rumah sakit... selengkapnya

Meja Periksa dan Aksesoris Alkes yang Sering Digunakan Bersama
15 January 2024

Ciri Umum Dalam konteks dunia kesehatan, meja periksa mengacu pada meja pemeriksaan atau meja pemeriksaan medis. Ini adalah tempat di... selengkapnya

Poin Penting Yang Perlu Diperhatikan Saat Menggunakan Tabung Oksigen
21 February 2023

Beberapa hal perlu kamu perhatikan dan waspadai saat menggunakan tabung oksigen, di antaranya: Jangan menggunakan alat-alat bertegangan listrik saat kamu... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: