● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Bedside cabinet adalah sebuah meja kecil atau lemari yang biasanya ditempatkan di samping tempat tidur. Fungsinya adalah untuk menyimpan barang-barang... selengkapnya
Bed screen adalah sekat atau tirai yang digunakan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas, untuk memberikan privasi... selengkapnya
Troli emergency, atau dikenal juga dengan istilah “emergency cart” atau “crash cart,” adalah sebuah troli yang dirancang khusus untuk digunakan... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang digunakan untuk merawat pasien di rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya. Bed... selengkapnya
Bed pasien merujuk pada tempat tidur atau fasilitas tempat pasien berbaring di dalam rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya. Setiap... selengkapnya
Apa itu Bed Pasien? Bed pasien adalah perangkat tempat tidur yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pasien dalam lingkungan perawatan... selengkapnya
Lemari narkotik adalah lemari khusus yang sengaja dirancang untuk digunakan oleh para ahli medis atau ditempatkan di ruangan medis seperti klinik, tempat praktek dokter, rumah... selengkapnya
Bed pasien atau ranjang untuk pasien adalah salah satu alat kelengkapan yang ada di rumah sakit. Tempat tidur pasien diperuntukkan... selengkapnya
Pengertian Troli Oksigen Troli oksigen adalah perangkat bergerak yang dirancang untuk membawa tabung oksigen dan perlengkapan yang terkait dengan penyediaan... selengkapnya
Rumah sakit pada umumnya terdiri dari berbagai kamar rawat yang berisi beberapa pasien dalam masa perawatan. Pasien yang dirawat tersebut... selengkapnya
SPESIFIKASI PRODUK: Kursi Sofa Donor Darah Produksi lokal Indonesia Bahan rangka pipa full stainless 1mm Model Paten Dimensi plt =… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 1 engkol bagian kepala bisa dinaikkan sampai 45… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama : Keranda Jenazah Bahan Stainless Bahan : Full stainless steel Dimensi kurung badan : 2m x 60… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 2 engkol bagian kepala dan bagian kaki bisa terisi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Bagian kepala dan bagian kaki bisa dinaik-turunkan dengan engkolan manual… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi produk Matras bed pasien Bahan foam dilapis vinyl waterproof Ketebalan standar 10 cm Ada patahan yang disesuaikan dengan ranjang… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 180 x 65 x 70 cm * Material full stainless steel model pipa bulat *… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 2 engkol bagian kepala dan bagian kaki bisa terisi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: Bahan rangka besi cat epoxy duco spray Dimensi 170 x 60 x 60 cm Busa foam 8 cm dilapis… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 80 cm * Bahan rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.