Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 17.806 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Perbedaan Brankar Keranda dan Keranda pada Umumnya
12 April 2023

Brankar keranda adalah sebuah alat yang digunakan untuk memindahkan jenazah dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Brankar keranda... selengkapnya

Panduan Memilih Tiang Infus yang Tepat
2 April 2023

Rumah sakit selalu membutuhkan ketersediaan tiang infus untuk menggantungkan cairan infus. Apabila Anda hendak membeli tiang infus, pada artikel kali... selengkapnya

Laundry Trolley dengan Tutup Kain
28 June 2023

Troli laundry adalah kendaraan beroda yang digunakan untuk mengangkut dan menyortir cucian di fasilitas laundry, termasuk di rumah sakit, hotel,... selengkapnya

Standar untuk Lampu Sorot Medis
6 March 2023

Standar untuk Lampu Sorot Medikal Meskipun dibuat dalam berbagai jenis dan bentuk, ada beberapa standar yang wajib dipenuhi oleh lampu... selengkapnya

Lemari Alokon, Lemari Medis Dengan Fungsi Khusus
27 June 2024

Definisi Lemari alokon adalah istilah yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, khususnya di bidang Keluarga Berencana (KB) dan kesehatan reproduksi.... selengkapnya

Bagian-Bagian Pada Bed Partus
17 May 2023

Bed partus adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk memudahkan proses persalinan atau kelahiran bayi. Bed partus biasanya dilengkapi dengan... selengkapnya

Mengenal Bed Pasien Elektrik Kupu-Kupu
27 June 2023

Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit atau fasilitas perawatan medis lainnya.... selengkapnya

Meja Periksa dan Aksesoris Alkes yang Sering Digunakan Bersama
15 January 2024

Ciri Umum Dalam konteks dunia kesehatan, meja periksa mengacu pada meja pemeriksaan atau meja pemeriksaan medis. Ini adalah tempat di... selengkapnya

Fitur Umum yang Dimiliki Bed Pasien
17 April 2023

Bed pasien atau tempat tidur pasien adalah peralatan medis yang digunakan untuk memberikan tempat tidur yang nyaman bagi pasien selama... selengkapnya

Food Trolley 8 Susun, Cara Praktis Mendistribusikan Makanan di Rumah Sakit
27 June 2023

Trolley makanan di rumah sakit adalah kendaraan beroda yang digunakan untuk mengangkut dan menyajikan makanan kepada pasien di rumah sakit.... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: