Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 18.796 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Peranan Penting Bed Pasien
5 January 2024

Bed pasien merujuk pada tempat tidur atau fasilitas tempat pasien berbaring di dalam rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya. Setiap... selengkapnya

Bed Pasien, Fasilitas Penunjang Penting di Rumah Sakit
6 June 2023

Bed pasien adalah sebuah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien yang sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit,... selengkapnya

Beberapa Tipe Scrub Station Beserta Kelebihan serta Kekurangannya
5 May 2023

Scrub station adalah sebuah tempat atau fasilitas yang digunakan oleh tenaga medis, seperti dokter dan perawat, untuk membersihkan tangan dan... selengkapnya

Box Bayi : Kelebihan dan Kekurangannya
18 December 2023

Box bayi merupakan tempat tidur kecil atau wadah yang dirancang khusus untuk bayi tidur atau beristirahat. Box bayi seringkali memiliki... selengkapnya

Kegunaan Crank atau Engkol pada Bed Pasien
2 January 2024

Bed pasien merujuk pada tempat tidur atau ranjang yang digunakan oleh seorang pasien di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.... selengkapnya

Ciri-Ciri Bed Pasien yang Baik
4 October 2023

Bed pasien adalah tempat tidur yang disediakan di fasilitas perawatan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, atau pusat perawatan jangka panjang,... selengkapnya

Golongan Darah serta Kaitannya dengan Transfusi Darah
4 May 2023

Transfusi darah adalah proses memindahkan darah yang diambil dari seseorang (donor) ke seseorang yang membutuhkan (penerima). Darah yang diambil dari... selengkapnya

Perawatan Lemari Instrumen
26 April 2024

Lemari Instrumen adalah sebuah perangkat penyimpanan khusus yang dirancang untuk menyimpan dan melindungi alat-alat atau instrumen-instrumen tertentu. Biasanya, lemari instrumen... selengkapnya

Kain Penutup Keranda/Peti Jenazah
10 May 2023

Kain penutup keranda biasanya terbuat dari bahan yang lembut dan halus, seperti satin atau sutra, yang memberikan tampilan yang elegan... selengkapnya

Spesifikasi Bed Pasien Ekonomis 2 Engkol
4 May 2023

Bed pasien adalah sebuah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien di sebuah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: