● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Meja ginekologi adalah perabot medis khusus yang dirancang untuk memfasilitasi pemeriksaan dan prosedur ginekologi. Meja ini digunakan oleh dokter spesialis... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di lingkungan perawatan medis, seperti rumah sakit, klinik,... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau... selengkapnya
Lemari obat adalah perabotan yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan dan peralatan medis secara aman dan terorganisir. Ada beberapa jenis atau... selengkapnya
Pemilihan kasur/matras untuk ranjang pasien rumah sakit yang akan dipergunakan sangat penting mengingat tempat tidur pasien ini merupakan sebuah komponen... selengkapnya
Lampu medis adalah jenis lampu yang dirancang khusus untuk digunakan dalam pengobatan dan prosedur medis. Lampu medis dapat beragam jenis... selengkapnya
Pengertian Overbed table adalah meja yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien di tempat tidur di rumah sakit atau dalam... selengkapnya
Pengertian Bed Pasien Bed pasien adalah istilah yang digunakan dalam konteks perawatan kesehatan, terutama di rumah sakit atau fasilitas perawatan... selengkapnya
Tandu merupakan alat yang digunakan untuk memindahkan pasien yang sakit atau mengalami cedera. Tandu tidak hanya ada satu jenis. Tandu... selengkapnya
Pasien rawat inap menghabiskan sebagian besar waktunya di dalam lingkungan rumah sakit. Rumah sakit perlu menyediakan fasilitas yang lengkap bagi... selengkapnya
Kursi Obgyn / Gynaecolog BKKBN Spesifikasi: * Dimensi plt = 180 x 60 x 80 cm * Kerangka full stainless… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi meja = 65 x 45 cm * Tinggi bisa diatur 70-120 cm * Ketebalan plat 1 mm… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKursi Obgyn / Gynaecolog Bahan Besi Spesifikasi: * Dimensi plt = 180 x 60 x 80 cm * Kerangka besi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Bahan rangka besi cat, kuat dan sangat aman digunakan sebagai brankar dan tandu * Finishing epoxy spray duco… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama : Double waskom stand kaki 4 Bahan : Full stainless steel Dimensi : 100 x 40 x… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Food Trolley / Troli Makanan 16 Susun dengan Pemanas Fungsi : Menyimpan, membawa dan memindahkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBed Pasien Ekonomis Spesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 70 x 40 x 90 cm * Material full stainless steel * Terdiri dari 3… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Fungsi untuk tempat tidur rawat inap anak-anak * Dimensi 180 x 80 x 60-120 cm * Rangka besi cat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Lemari Narkotik untuk kebutuhan ruangan medis anda. Produksi lokal Indonesia. Terbuat dari bahan besi cat oven / powder… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.