● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.
Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Meja resusitasi bayi adalah peralatan medis yang dirancang khusus untuk memberikan perawatan darurat dan resusitasi kepada bayi yang baru lahir... selengkapnya
Mengenal Baby Box Baby box adalah sebuah konsep atau program yang dirancang untuk memberikan tempat tidur aman kepada bayi yang... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien, terutama di lingkungan medis seperti rumah sakit, klinik,... selengkapnya
Tidak semua kondisi medis perlu diinfus Tidak semua penyakit memerlukan pemasangan infus. Biasanya dokter merekomendasikan pemasangan infus ketika seorang pasien... selengkapnya
Meja resus bayi adalah peralatan medis yang dirancang khusus untuk memberikan perawatan emergensi atau resusitasi pada bayi yang baru lahir... selengkapnya
Dressing troli adalah istilah yang digunakan dalam industri perhotelan dan perawatan kesehatan untuk mengacu pada proses mengatur dan menyusun perlengkapan... selengkapnya
Troli obat adalah alat yang digunakan untuk menyimpan, mengorganisir, dan mengangkut obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya di rumah sakit atau... selengkapnya
Baby box adalah sebuah tempat tidur atau tempat tidur bayi yang dirancang khusus untuk digunakan oleh bayi saat tidur atau... selengkapnya
Lampu medis adalah jenis lampu yang dirancang khusus untuk digunakan dalam pengobatan dan prosedur medis. Lampu medis dapat beragam jenis... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur atau ranjang yang digunakan oleh seorang pasien di rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya.... selengkapnya
SPESIFIKASI PRODUK Nama : X-Ray viewer double bahan besi Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film viewer… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi produk Nama : Foot Step / Tangga Meja Periksa Fungsi : Sebagai alat bantu saat pasien akan diperiksa naik… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Lemari Obat 2 Pintu Bahan Besi Fungsi : Menyimpan obat dan perlengkapan medis di klinik, RS atau… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Material kombinasi bahan besi dan stainless * Berkaki 3 dengan roda standar YKK 2 inch * Jari-jari kaki… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 60 x 40 x 80 cm * Material full stainless steel * Terdiri dari 2… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 1 engkol bagian kepala bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi meja = 65 x 45 cm * Tinggi bisa diatur 70-120 cm * Ketebalan plat 1 mm… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 80 cm * Bahan rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBox Bayi / Baby Box Bahan Stainless Fungsi untuk meletakkan bayi yang baru lahir atau pasien bayi di rumah sakit…. selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Troli Londri / Troli Linen / Laundry Trolley Fungsi : Membawa / memindahkan pakaian kotor… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.