● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Meja periksa adalah sebuah perabot atau peralatan yang biasanya digunakan di lingkungan medis atau kesehatan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap... selengkapnya
Apa yang Dimaksud Dengan Bed Pasien? Terminologi bed pasien merujuk pada tempat atau fasilitas yang disediakan di rumah sakit atau... selengkapnya
Scrub station adalah sebuah tempat atau fasilitas yang digunakan oleh tenaga medis, seperti dokter dan perawat, untuk membersihkan tangan dan... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan dalam perawatan medis. Bed pasien, juga dikenal sebagai tempat tidur... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit, pusat perawatan jangka panjang, atau... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang digunakan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas untuk merawat pasien.... selengkapnya
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, mengobati dan memantau kondisi, merawat orang sakit serta... selengkapnya
Waskom adalah jenis wadah atau bak cuci tangan yang terbuat dari berbagai bahan seperti keramik, batu, atau logam. Waskom biasanya... selengkapnya
Pengertian Bed Pasien Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien dalam lingkungan perawatan medis, seperti... selengkapnya
Pengertian Bed pasien merujuk pada tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas... selengkapnya
Spesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 80 cm * Material full stainless steel * Bagian kepala bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 95 x 60 x 85 cm * Material bahan besi cat duco spray * Ada… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 75 cm * Bahan rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama : Brankar Keranda Jenazah Bahan Stainless Bahan : Full stainless steel Dimensi kurung badan : 228 x… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Lemari Obat dan Kontrasepsi Standar BKKBN / Lemari Alokon Dimensi : 90 x 45 x 175 cm… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 1 engkol bagian kepala bisa dinaikkan sampai 45 derajat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Merk Sella * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Rangka besi cat epoxy oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Bahan rangka besi cat, kuat dan sangat aman digunakan sebagai brankar dan tandu * Finishing epoxy spray duco… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKETERANGAN PRODUK : Spesifikasi : Dimensi (PxLxT) : 2000 x 935 x 670 mm Material Alas/Rangka : Besi Siderail :… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMeja Kebidanan / Bed Partus / Verlos Bed / Ginek / Gynaecology Table Spesifikasi: * Dimensi plt = 2 m… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.