Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 18.197 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Brankar Dorong UGD – Emergency Brancard Stainless
9 August 2023

Brankar dorong UGD merupakan brankar (atau tandu) yang digunakan di Unit Gawat Darurat (UGD) suatu rumah sakit atau fasilitas medis.... selengkapnya

Kain-Kain untuk Bedscreen/Skerem
4 September 2023

Bedscreen merupakan peralatan medis yang digunakan di fasilitas perawatan kesehatan, seperti rumah sakit atau klinik, untuk memberikan privasi dan membatasi... selengkapnya

Manfaat Meja OBGYN dalam Membantu Proses Persalinan
9 January 2024

Mengenal Meja OBGYN Meja OBGYN (Obstetrician-Gynecologist) adalah meja pemeriksaan khusus yang dirancang untuk memfasilitasi pemeriksaan fisik dan prosedur medis yang... selengkapnya

Hal-Hal yang Perlu diperhatikan Saat Hendak Donor Darah
7 March 2023

Donor darah adalah orang yang memberikan darah secara sukarela untuk maksud dan tujuan transfusi darah bagi orang lain yang membutuhkan.... selengkapnya

Lampu Apa saja Yang Biasa digunakan untuk Lampu Sorot Medis?
6 March 2023

Lampu Medis Berdasarkan Jenis Lampunya Menggunakan Lampu LED Saat ini kebanyakan medical light menggunakan lampu LED. Kelebihan lampu LED adalah... selengkapnya

Bed Pasien 2 Crank ABS Deluxe – Ranjang Rumah Sakit
14 August 2023

Tempat tidur pasien, yang sering disebut sebagai bed pasien, adalah perangkat medis yang dirancang khusus untuk memberikan kenyamanan dan perawatan... selengkapnya

Mengenal Bed Pasien 3 Crank ABS
5 June 2023

Bed pasien 3 crank ABS mengacu pada jenis tempat tidur khusus yang digunakan di rumah sakit atau fasilitas perawatan medis.... selengkapnya

Bed Pasien Elektrik, Model dan Tipe yang Biasa Digunakan di Rumah sakit
26 June 2023

Bed pasien elektrik, juga dikenal sebagai ranjang pasien listrik atau tempat tidur listrik, adalah jenis tempat tidur yang dilengkapi dengan... selengkapnya

Bed Pasien Ekonomis 2 Engkol
12 July 2023

Bed pasien merujuk pada tempat tidur atau tempat perawatan yang digunakan oleh pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas perawatan... selengkapnya

Fungsi Ranjang/Bed Pasien
9 February 2023

Fungsi Kasur Pasien di Rumah Sakit Setelah mengetahui tentang ciri-cirinya, kita pun perlu memahami fungsi kasur rumah sakit. Banyak yang... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: