Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 17.332 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Keunggulan Tiang Infus Stainless untuk Rumah Sakit
31 March 2023

Ini Dia Keunggulan Tiang Infus Stainless untuk Rumah Sakit Bagi orang awam berada keberadaan rumah sakit adalah untuk mendapatkan pengobatan.... selengkapnya

Bed/Ranjang Pasien Elektrik
7 February 2023

Bed pasien atau ranjang untuk pasien adalah salah satu alat kelengkapan yang ada di rumah sakit. Tempat tidur pasien diperuntukkan... selengkapnya

Troli EKG – Cara Praktis untuk Mobilisasi Peralatan EKG
2 April 2023

Troli EKG Troli EKG atau Troli Elektrokardiogram adalah sebuah alat medis yang digunakan untuk membawa peralatan elektrokardiogram (EKG) dari satu... selengkapnya

Sekilas Mengenai Baby Table
22 May 2023

Meja resus bayi atau baby table adalah peralatan medis yang dirancang khusus untuk memberikan perawatan emergensi atau resusitasi pada bayi... selengkapnya

Ciri Khas Bed Pasien Elektrik Kupu-Kupu
19 February 2025

Bed pasien elektrik kupu-kupu adalah jenis tempat tidur pasien elektrik dengan desain khusus yang memungkinkan bagian-bagian tempat tidur diatur secara... selengkapnya

Standar Umum Makanan di Rumah Sakit
3 March 2023

Penerapan standar makanan rumah sakit bertujuan untuk tercapainya kecukupan gizi pasien dan mengurangi prevalensi penyakit kronis, seperti obesitas, diabetes, kardiovaskular,... selengkapnya

Panduan Memilih Tiang Infus yang Tepat
2 April 2023

Rumah sakit selalu membutuhkan ketersediaan tiang infus untuk menggantungkan cairan infus. Apabila Anda hendak membeli tiang infus, pada artikel kali... selengkapnya

Apa Saja Jenis Bed Pasien Yang Biasa Ditemukan Di Rumah Sakit
23 May 2023

“Bed pasien” adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tempat tidur yang digunakan oleh pasien di rumah sakit, pusat perawatan... selengkapnya

Stretcher Ambulan Isolasi
29 May 2023

Stretcher ambulan isolasi, juga dikenal sebagai stretcher isolasi atau trolley isolasi, adalah alat yang digunakan untuk mengangkut pasien yang diduga... selengkapnya

Peranan Utama Meja Resusitasi Bayi
22 December 2023

Meja resusitasi bayi adalah peralatan medis yang dirancang khusus untuk memberikan perawatan darurat dan resusitasi kepada bayi yang baru lahir... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: