Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 17.275 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Seputar Unit Dental
1 March 2023

Unit dental adalah alat kerja yang diperlukan setiap profesional gigi. Bagian dari dental unit dan kegunaannya meliputi kursi gigi, bangku,... selengkapnya

Kebutuhan Brankar Untuk Situasi Darurat
5 July 2023

Brankar dengan roda adalah jenis brankar yang dilengkapi dengan roda untuk mempermudah pergerakan dan mobilitas saat memindahkan pasien. Brankar memungkinkan... selengkapnya

Jenis Bed Pasien Berdasarkan Kebutuhan Pasien
12 January 2024

Bed pasien adalah istilah yang merujuk pada tempat tidur yang digunakan oleh seorang pasien di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,... selengkapnya

Kain Penutup Keranda/Peti Jenazah
10 May 2023

Kain penutup keranda biasanya terbuat dari bahan yang lembut dan halus, seperti satin atau sutra, yang memberikan tampilan yang elegan... selengkapnya

Mengenal Troli Dressing Yang Biasa Digunakan Di Rumah Sakit
8 May 2024

Pengertian Dalam dunia medis, troli dressing merujuk pada troli atau meja yang digunakan untuk melakukan perawatan luka atau prosedur medis... selengkapnya

Meja Resusitasi – Peralatan Medis dalam Situasi Darurat
15 May 2023

Meja resus atau meja resusitasi adalah peralatan medis yang digunakan untuk memberikan perawatan pada pasien dalam situasi darurat atau kegawatdaruratan.... selengkapnya

Uraian Spesifikasi Bed Pasien 1 Crank Polywood
22 May 2023

Tempat tidur pasien, juga dikenal sebagai “bed pasien” atau “ranjang pasien,” adalah tempat yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien... selengkapnya

Jenis Cairan Infus dan Kegunaannya
27 March 2023

Infus merupakan metode pemberian cairan dan obat yang dilakukan langsung melalui pembuluh darah. Cairan yang diberikan melalui infus dapat berfungsi sebagai cairan pemeliharaan ataupun cairan resusitasi.... selengkapnya

Tips memilih Bed Pasien yang Nyaman
17 February 2023

Seseorang yang pernah melakukan rawat inap di rumah sakit biasanya dibaringkan di hospital bed atau tempat tidur pasien. Hospital bed di rumah sakit memiliki... selengkapnya

Bed Pasien dengan Crank
9 May 2023

Crank pada bed pasien adalah sebuah mekanisme atau tombol yang terdapat pada kepala atau kaki tempat tidur pasien yang digunakan... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: