● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Bed pasien merupakan tempat tidur atau tempat perawatan yang digunakan untuk merawat pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan... selengkapnya
Troli laundry adalah alat yang digunakan untuk membawa dan menyimpan linen atau pakaian kotor dan bersih di lingkungan medis atau... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, puskesmas,... selengkapnya
Pengertian Bedside cabinet adalah sejenis perabotan yang biasanya ditempatkan di samping tempat tidur di dalam sebuah kamar tidur. Ini adalah... selengkapnya
Siapa saja yang membutuhkan tabung oksigen? Memberikan tabung oksigen pada pasien bermanfaat untuk mengembalikan kadar normal oksigen di dalam tubuh... selengkapnya
Definisi Lemari alokon adalah istilah yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, khususnya di bidang Keluarga Berencana (KB) dan kesehatan reproduksi.... selengkapnya
Troli emergency adalah peralatan medis yang dirancang khusus untuk digunakan dalam situasi darurat atau keadaan medis yang memerlukan transportasi cepat... selengkapnya
Tempat tidur pasien, yang sering disebut sebagai bed pasien, adalah perangkat medis yang dirancang khusus untuk memberikan kenyamanan dan perawatan... selengkapnya
Brankar emergency (emergency stretcher) adalah alat medis berbentuk tempat tidur atau tandu yang dirancang khusus untuk membawa dan memindahkan pasien... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau... selengkapnya
Spesifikasi: * Dimensi plt = 60 x 40 x 85 cm * Material full stainless steel * Terdiri dari 3… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMedicine Cabinet – Cabinet Color : White – Product Thickness : 0,6 mm – Cabinet Size : 1700 x 900… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 80 cm * Material full stainless steel * Bagian kepala bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Rangka besi cat epoxy oven / powder coating * Senderan kepala… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBox Bayi / Baby Box Bahan Stainless Fungsi untuk meletakkan bayi yang baru lahir atau pasien bayi di rumah sakit…. selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi produk Matras bed pasien Bahan foam dilapis vinyl waterproof Ketebalan standar 10 cm Ada patahan yang disesuaikan dengan ranjang… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMeja Kebidanan Mesin Elektrik Spesifikasi: * Dimensi plt = 2 m x 78 x 75 cm * Kerangka bahan besi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 70 x 40 x 90 cm * Material full stainless steel * Terdiri dari 3… selengkapnya
*Harga Hubungi CSRoda gepeng bahan rubber Biasa digunakan untuk bed pasien atau ranjang rumah sakit, brankar, troli medis dan lain-lain Ukuran tersedia… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 40 x 60 x 80 cm * Material full stainless steel * Terdiri dari 2… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.