Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 16.285 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Roda Pada Furniture Alkes
7 February 2024

Pengertian Roda Secara umum, istilah roda merujuk pada suatu benda melingkar yang bisa berputar di sekitar porosnya. Dalam berbagai konteks,... selengkapnya

Brankar Ambulans
17 June 2025

Brankar Ambulans kadang dilengkapi dengan kaki otomatis: saat masuk ke ambulans, kaki brankar terlipat sendiri otomatis. Beberapa brankar Hi-Lo kelas... selengkapnya

Pentingnya Peranan Scrub Station di Rumah Sakit
31 March 2023

Scrub station atau stasiun pembersih tangan adalah sebuah fasilitas yang digunakan untuk membersihkan tangan sebelum memasuki area yang bersih atau... selengkapnya

Standar untuk Lampu Sorot Medis
6 March 2023

Standar untuk Lampu Sorot Medikal Meskipun dibuat dalam berbagai jenis dan bentuk, ada beberapa standar yang wajib dipenuhi oleh lampu... selengkapnya

Seputar Tandu Radiologi dan Tandu Ginekologi
10 July 2023

Tandu Radiologi Tandu radiologi, juga dikenal sebagai tandu berradiasi atau tandu dekontaminasi, biasanya digunakan dalam situasi darurat yang melibatkan paparan... selengkapnya

Apa Saja yang Biasanya Ada Dalam Troli emergency?
19 February 2023

Emergency trolley adalah trolley yang berisi peralatan dan obat-obatan untuk keadaan gawat darurat, dimana terjadi perburukan keadaan klinis pasien secara mendadak dan tidak... selengkapnya

Kegunaan Troli Instrumen di Kehidupan Sehari-hari
10 November 2023

Troli instrumen adalah perangkat atau alat yang dirancang khusus untuk mengangkut, menyimpan, dan mengorganisir instrumen medis atau peralatan medis di... selengkapnya

Karakteristik dan Manfaat Bed Pasien
6 June 2024

Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya.... selengkapnya

Mengenal Brankar Hi-Lo
28 May 2025

  Brankar Hi-Lo adalah tandu medis (brankar) yang tingginya bisa diatur naik-turun (“Hi” = tinggi, “Lo” = rendah). Brankar ini... selengkapnya

Box Bayi : Kelebihan dan Kekurangannya
18 December 2023

Box bayi merupakan tempat tidur kecil atau wadah yang dirancang khusus untuk bayi tidur atau beristirahat. Box bayi seringkali memiliki... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: