● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Kursi donor adalah jenis kursi khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pendonor darah selama proses donor darah. Kursi ini didesain... selengkapnya
Bed pasien anak adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien anak-anak yang membutuhkan perawatan medis di rumah... selengkapnya
Ketika seseorang dalam keadaan sakit, nafsu makan pasti akan menurun. Semua makanan yang masuk ke mulut akan terasa hambar. Makanan... selengkapnya
Apa itu Bed Pasien? Bed pasien adalah tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit, klinik, puskesmas, atau fasilitas perawatan... selengkapnya
Bed Pasien 2 engkol Ekonomis Spesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Bagian kepala dan bagian kaki... selengkapnya
Kursi donor biasanya merujuk pada kursi atau tempat duduk yang disediakan untuk seseorang yang sedang mendonorkan darah atau bahan tubuh lainnya... selengkapnya
Emergency trolley ini terbuat dari bahan stainless anti karat dan kuat. Trolley emergency merupakan salah satu peralatan rumah sakit yang... selengkapnya
Pengertian Oksigen adalah unsur kimia yang memiliki simbol O dan nomor atom 8. Oksigen adalah gas di atmosfer bumi yang... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit, klinik, atau lingkungan perawatan medis... selengkapnya
SPESIFIKASI PRODUK: Lemari Narkotik untuk kebutuhan ruangan medis anda. Produksi lokal Indonesia. Terbuat dari bahan besi cat oven / powder… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Kursi Donor Darah Produksi lokal Indonesia Material rangka full stainless steel Model Paten Dimensi plt = 170 x… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: Dimensi P x L x T : 200 x 60 x 60-90 cm Bahan : Pipah Besi stainless Matras… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKasur Anti Decubitus Sella dapat dipakai oleh pasien yang karena karena penyakitnya harus berbaring lama di tempat tidur, sehingga bila… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Bahan full stainless steel * Berkaki 3 dengan roda standar YKK 2 inch * Jari-jari kaki 25 cm… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Lemari Obat 2 Pintu Bahan Besi Fungsi : Menyimpan obat dan perlengkapan medis di klinik, RS atau… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: Tiang Infus Portabel dengan 5 roda Bahan Stainless 201 untuk aksesoris logam Bahan plastik ABS untuk aksesori plastik Tinggi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 40 x 60 x 80 cm * Material full stainless steel * Terdiri dari 2… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKursi Obgyn/Ginekologi BKKBN Spesifikasi: * Dimensi plt = 180 x 60 x 80 cm * Kerangka full stainless steel *… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 185 x 65 x 70 cm * Bahan rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.