● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Lemari narkotika adalah lemari khusus atau tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan sediaan narkotika secara aman dan terkendali di fasilitas... selengkapnya
Pengertian Meja resusitasi bayi adalah peralatan medis yang digunakan di ruang bersalin atau unit perawatan intensif neonatal (NICU) untuk memberikan... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur atau ranjang yang digunakan oleh seorang pasien di rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya.... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur yang digunakan untuk perawatan dan pengobatan pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas perawatan kesehatan... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau... selengkapnya
Bed pasien mengacu pada tempat tidur yang digunakan oleh pasien di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas. Tempat... selengkapnya
Tidak semua kondisi medis perlu diinfus Tidak semua penyakit memerlukan pemasangan infus. Biasanya dokter merekomendasikan pemasangan infus ketika seorang pasien... selengkapnya
Apa yang Dimaksud Dengan Bed Pasien? Terminologi bed pasien merujuk pada tempat atau fasilitas yang disediakan di rumah sakit atau... selengkapnya
Definisi Lemari alokon adalah istilah yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, khususnya di bidang Keluarga Berencana (KB) dan kesehatan reproduksi.... selengkapnya
Lampu Medis Berdasarkan Jenis Lampunya Menggunakan Lampu LED Saat ini kebanyakan medical light menggunakan lampu LED. Kelebihan lampu LED adalah... selengkapnya
Spesifikasi: * Dimensi plt = 180 x 65 x 70 cm * Material full stainless steel model pipa kotak /… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMEJA OPERASI MANUAL Spesifikasi : – Bahan besi holo 4×4 dan 4x6cm tebal 2ml – Plat besi tebal 8ml –… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 80 cm * Bahan rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK Nama : X-Ray viewer double bahan besi Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film viewer… selengkapnya
*Harga Hubungi CSREADY STOK Free Ongkir untuk wilayah JABODETABEK. Bed Pasien atau Ranjang Pasien atau Ranjang Rumah Sakit atau Tempat Tidur Rumah… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Troli Emergency – Emergency Trolley Fungsi : Menyimpan dan membawa obat dan perlengkapan medis Dimensi : 50… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMeja Kebidanan Bahan Stainless Steel / Bed Partus / Verlos Bed / Ginek / Gynaecology Table Spesifikasi: * Dimensi plt… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBed Pasien 3 Crank Polywood Spesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 3 engkol artinya bagian… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK Nama : Troli instrumen Fungsi : Untuk membawa aneka instrumen medis seperti mesin EKG/USG/ECG dan lain-lain Bahan :… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 60 x 40 x 80 cm * Material full stainless steel * Terdiri dari 2… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.