● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengertian Roda Secara umum, istilah roda merujuk pada suatu benda melingkar yang bisa berputar di sekitar porosnya. Dalam berbagai konteks,... selengkapnya
Brankar Ambulans kadang dilengkapi dengan kaki otomatis: saat masuk ke ambulans, kaki brankar terlipat sendiri otomatis. Beberapa brankar Hi-Lo kelas... selengkapnya
Scrub station atau stasiun pembersih tangan adalah sebuah fasilitas yang digunakan untuk membersihkan tangan sebelum memasuki area yang bersih atau... selengkapnya
Standar untuk Lampu Sorot Medikal Meskipun dibuat dalam berbagai jenis dan bentuk, ada beberapa standar yang wajib dipenuhi oleh lampu... selengkapnya
Tandu Radiologi Tandu radiologi, juga dikenal sebagai tandu berradiasi atau tandu dekontaminasi, biasanya digunakan dalam situasi darurat yang melibatkan paparan... selengkapnya
Emergency trolley adalah trolley yang berisi peralatan dan obat-obatan untuk keadaan gawat darurat, dimana terjadi perburukan keadaan klinis pasien secara mendadak dan tidak... selengkapnya
Troli instrumen adalah perangkat atau alat yang dirancang khusus untuk mengangkut, menyimpan, dan mengorganisir instrumen medis atau peralatan medis di... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya.... selengkapnya
Brankar Hi-Lo adalah tandu medis (brankar) yang tingginya bisa diatur naik-turun (“Hi” = tinggi, “Lo” = rendah). Brankar ini... selengkapnya
Box bayi merupakan tempat tidur kecil atau wadah yang dirancang khusus untuk bayi tidur atau beristirahat. Box bayi seringkali memiliki... selengkapnya
Nama Produk : Lemari Obat 1 Pintu Full Stainless Fungsi : Menyimpan obat dan perlengkapan medis di klinik, RS atau… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Material rangka full stainless steel * Terdiri dari 3 bidang segiempat berukuran 60 x 170 cm * Roda… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi produk Nama : Foot Step / Tangga Meja Periksa Fungsi : Sebagai alat bantu saat pasien akan diperiksa naik… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Rangka besi cat epoxy oven / powder coating * Senderan kepala… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Troli Emergency – Emergency Trolley Fungsi : Menyimpan dan membawa obat dan perlengkapan medis Dimensi : 50… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMeja Kebidanan / Bed Partus / Verlos Bed / Ginek / Gynaecology Table Spesifikasi: * Dimensi plt = 2 m… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Lemari Narkotik 6 Pintu untuk kebutuhan ruangan medis anda. Produksi lokal Indonesia. Terbuat dari bahan besi finishing cat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Lemari Obat 2 Pintu Full Stainless Fungsi : Menyimpan obat dan perlengkapan medis di klinik, RS atau… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Troli Laundry 2 Kantung / Laundry Trolley / Linen Fungsi : Menyimpan, membawa dan memindahkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSInstrument Cabinet – Cabinet Color : White – Product Thickness : 0,6 mm – Cabinet Size : 1700 x 900… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.