● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang digunakan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas untuk merawat pasien.... selengkapnya
Pengertian Bed pasien merujuk pada tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas... selengkapnya
Pengertian Troli Oksigen Troli oksigen adalah perangkat bergerak yang dirancang untuk membawa tabung oksigen dan perlengkapan yang terkait dengan penyediaan... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit, klinik, atau lingkungan perawatan medis... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit, klinik, puskesmas, atau fasilitas perawatan... selengkapnya
Rumah sakit pada umumnya terdiri dari berbagai kamar rawat yang berisi beberapa pasien dalam masa perawatan. Pasien yang dirawat tersebut... selengkapnya
Siapa saja yang membutuhkan tabung oksigen? Memberikan tabung oksigen pada pasien bermanfaat untuk mengembalikan kadar normal oksigen di dalam tubuh... selengkapnya
Troli emergency, atau dikenal juga dengan istilah “emergency cart” atau “crash cart,” adalah sebuah troli yang dirancang khusus untuk digunakan... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas perawatan kesehatan... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di lingkungan perawatan medis, seperti rumah sakit, klinik,... selengkapnya
Nama Produk : Lemari Obat 1 Pintu Bahan Besi Fungsi : Menyimpan obat dan perlengkapan medis di klinik, RS atau… selengkapnya
*Harga Hubungi CSOverbed table : Spesifications : – Material : ABS – Iron Steel Pole – Table Surfave Size : 820 x… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBox Bayi / Baby Box Bahan Stainless Fungsi untuk meletakkan bayi yang baru lahir atau pasien bayi di rumah sakit…. selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 95 x 60 x 85 cm * Material bahan besi cat duco spray * Ada… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Bahan rangka full stainless steel, kuat, ringan dan sangat aman digunakan * Finishing polishing * Dimensi 180 cm… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Lemari Instrumen 2 Pintu Full Stainless Steel Fungsi : Menyimpan obat dan perlengkapan medis di klinik, RS… selengkapnya
Rp 4.500.000SPESIFIKASI PRODUK Nama : X-Ray viewer double bahan besi Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film viewer… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 180 x 65 x 70 cm * Material full stainless steel model pipa kotak /… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpecifications: Portable Infusion Pole with 5 wheel castors Stainless 201 material for metal accessories ABS plastic material for plastic accessories… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMedicine Cabinet – Cabinet Color : White – Product Thickness : 0,6 mm – Cabinet Size : 1700 x 900… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.