Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 18.071 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Standar Keselamatan dan Regulasi Kesehatan saat Memilih Bed Pasien
10 January 2024

Fitur Bed Pasien Bed pasien adalah tempat tidur atau tempat tidur khusus yang digunakan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit,... selengkapnya

Bedside Cabinet – Lemari Pasien Dilengkapi Dengan Mayo
7 August 2023

Pengertian Bedside cabinet adalah sejenis perabotan yang biasanya ditempatkan di samping tempat tidur di dalam sebuah kamar tidur. Ini adalah... selengkapnya

Fitur Umum yang Dimiliki Bed Pasien
17 April 2023

Bed pasien atau tempat tidur pasien adalah peralatan medis yang digunakan untuk memberikan tempat tidur yang nyaman bagi pasien selama... selengkapnya

Fungsi Umum Lemari Instrumen
5 June 2023

Lemari instrumen di dunia medis, juga dikenal sebagai lemari instrumen medis atau kabinet instrumen, adalah perangkat penyimpanan khusus yang digunakan... selengkapnya

Karakteristik Bed Pasien dan Fungsinya
21 November 2023

Bed pasien merupakan tempat atau fasilitas yang digunakan untuk memberikan perawatan kepada pasien di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit atau... selengkapnya

Bed Pasien Ekonomis – Ranjang Pasien dengan Harga Terjangkau
14 April 2023

Apa itu Ranjang Pasien? Ranjang pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit,... selengkapnya

Jenis Makanan Untuk Pasien Rumah Sakit
5 April 2023

Ketika seseorang dirawat di rumah sakit, salah satu faktor yang mendukung percepatan penyembuhan adalah makanan yang dikonsumsi selama sakit, yang... selengkapnya

Kain-Kain untuk Bedscreen/Skerem
4 September 2023

Bedscreen merupakan peralatan medis yang digunakan di fasilitas perawatan kesehatan, seperti rumah sakit atau klinik, untuk memberikan privasi dan membatasi... selengkapnya

Spesifikasi Meja Periksa Advance dengan Laci + Lemari
11 September 2023

Meja periksa advance adalah salah satu tipe meja periksa atau tempat tidur medis yang dilengkapi dengan fitur-fitur canggih atau lanjutan... selengkapnya

Bed/Ranjang Pasien Ekonomis
10 February 2023

Ranjang/bed pasien ekonomis adalah jenis ini ranjang yang paling sering kita jumpai di ruang pemeriksaan di klinik maupun rumah sakit.... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: