Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 12.655 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Kain-Kain untuk Bedscreen/Skerem
4 September 2023

Bedscreen merupakan peralatan medis yang digunakan di fasilitas perawatan kesehatan, seperti rumah sakit atau klinik, untuk memberikan privasi dan membatasi... selengkapnya

Bagian-Bagian Bed Pasien Pada Umumnya
19 September 2023

Bed pasien adalah tempat tidur atau ranjang yang digunakan oleh seorang pasien di fasilitas perawatan medis seperti rumah sakit, klinik,... selengkapnya

Jenis Bed Pasien Beserta Matrasnya
18 October 2024

Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas perawatan medis lainnya. Bed... selengkapnya

Karakteristik dan Fungsi Utama Troli Instrumen
18 September 2023

Troli instrumen, juga dikenal sebagai trolley peralatan, adalah perangkat beroda yang dirancang khusus untuk mengangkut, menyimpan, dan mengorganisir berbagai jenis... selengkapnya

Sarana Pendukung Pelayanan Keluarga Berencana
10 March 2023

Melansir dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Program prioritas DAK Subbidang KB dirancang untuk dapat mendukung pencapaian sasaran prioritas... selengkapnya

Bed Pasien, Jenis-Jenisnya
25 April 2024

Bed pasien adalah tempat tidur atau ranjang yang digunakan oleh seorang pasien di rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya.... selengkapnya

Jenis/Macam Bed Pasien
6 February 2023

Di beberapa instansi kesehatan, terdapat tempat tidur yang dikelompokkan menurut kelas kamarnya mulai dari kelas satu hingga kelas tiga. Selain... selengkapnya

Meja Resusitasi – Peralatan Medis dalam Situasi Darurat
15 May 2023

Meja resus atau meja resusitasi adalah peralatan medis yang digunakan untuk memberikan perawatan pada pasien dalam situasi darurat atau kegawatdaruratan.... selengkapnya

Bed Pasien Dengan Engkol/Crank
28 April 2023

Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien selama mereka menjalani perawatan di rumah sakit atau... selengkapnya

Meja Makan Pasien, Sarana agar Pasien Bisa Makan dengan Nyaman di Ranjang
14 March 2023

Pasien rawat inap menghabiskan sebagian besar waktunya di dalam lingkungan rumah sakit. Rumah sakit perlu menyediakan fasilitas yang lengkap bagi... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: