● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Apa itu Dental Unit? Dental Unit merupakan kumpulan dari beberapa peralatan gigi yang biasanya digunakan oleh dokter gini pada saat... selengkapnya
Meja Periksa Advance (Examination Table) adalah tempat tidur yang dibuat untuk menunjang pemeriksaan pasien di rumah sakit, klinik, puskesmas, maupun... selengkapnya
Bed pasien merujuk pada tempat tidur atau tempat perawatan yang digunakan oleh pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas perawatan... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasien dalam fasilitas medis seperti rumah sakit, klinik, atau... selengkapnya
Brankar dengan roda adalah jenis brankar yang dilengkapi dengan roda untuk mempermudah pergerakan dan mobilitas saat memindahkan pasien. Brankar memungkinkan... selengkapnya
Apa itu OBGYN? OBGYN adalah singkatan dari Obstetri dan Ginekologi. Obstetri adalah cabang ilmu kedokteran yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan,... selengkapnya
Bed pasien atau ranjang pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien, terutama di fasilitas kesehatan seperti... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur atau tempat berbaring yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dan kenyamanan pasien di rumah sakit... selengkapnya
Ciri Umum Dalam konteks dunia kesehatan, meja periksa mengacu pada meja pemeriksaan atau meja pemeriksaan medis. Ini adalah tempat di... selengkapnya
Beberapa hal perlu kamu perhatikan dan waspadai saat menggunakan tabung oksigen, di antaranya: Jangan menggunakan alat-alat bertegangan listrik saat kamu... selengkapnya
Nama Produk : Lemari Obat 2 Pintu Full Stainless Fungsi : menyimpan obat dan perlengkapan medis di klinik, RS atau… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Bahan full stainless steel * Berkaki 3 dengan roda standar YKK 2 inch * Jari-jari kaki 25 cm… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 1 engkol bagian kepala bisa dinaikkan sampai 45… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Fungsi untuk tempat tidur rawat inap anak-anak * Dimensi 180 x 80 x 60-120 cm * Rangka besi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 75 cm * Material full stainless steel * Bagian kepala bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK Nama : Lampu X-Ray viewer single bahan stainless Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBed Pasien Ekonomis Spesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama : Troli EKG Bahan : Full stainless steel Dimensi : 45 x 40 x 90 cm Ambalan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 2 engkol bagian kepala dan bagian kaki bisa terisi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Bahan rangka besi cat duco spray * Terdiri dari 2 bidang segiempat berukuran 60 x 170 cm *… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.