● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Stretcher adalah sebuah alat yang digunakan untuk mengangkut orang yang terluka atau sakit dari satu tempat ke tempat lain, terutama... selengkapnya
Troli emergency adalah peralatan medis yang dirancang khusus untuk digunakan dalam situasi darurat atau keadaan medis yang memerlukan transportasi cepat... selengkapnya
Pengertian Kursi donor adalah jenis kursi yang digunakan untuk donor darah. Kursi ini didesain khusus agar pendonor dapat duduk dengan... selengkapnya
Dressing troli adalah istilah yang digunakan dalam industri perhotelan dan perawatan kesehatan untuk mengacu pada proses mengatur dan menyusun perlengkapan... selengkapnya
Pengertian Troli Troli adalah sebuah alat yang digunakan untuk membawa atau mengangkut barang-barang secara mudah dan efisien. Troli biasanya terdiri... selengkapnya
Mengetahui cara memasang infus yang baik dan benar sejatinya adalah tugas dari tenaga kesehatan. Meskipun begitu, tidak ada salahnya untuk... selengkapnya
Lemari narkotik adalah lemari khusus yang sengaja dirancang untuk digunakan oleh para ahli medis atau ditempatkan di ruangan medis seperti klinik, tempat praktek dokter, rumah... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasien dalam fasilitas medis seperti rumah sakit, klinik, atau... selengkapnya
Scrub Station adalah tempat cuci tangan higienis untuk keperluan medis. Biasanya ahli paramedis yang akan melakukan operasi ataupun sesudah melakukan operasi... selengkapnya
Pengertian Oksigen adalah unsur kimia yang memiliki simbol O dan nomor atom 8. Oksigen adalah gas di atmosfer bumi yang... selengkapnya
SPESIFIKASI PRODUK: Kursi Donor Darah Produksi lokal Indonesia Material rangka full stainless steel Model Paten Dimensi plt = 170 x… selengkapnya
*Harga Hubungi CSJual side rail khusus untuk bed pasien / ranjang rumah sakit. Berfungsi sebagai alingan atau penjaga badan pasien agar tidak… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBox Bayi / Baby Box Bahan Stainless Fungsi untuk meletakkan bayi yang baru lahir atau pasien bayi di rumah sakit…. selengkapnya
*Harga Hubungi CSBed Pasien atau Ranjang Pasien atau Ranjang Rumah Sakit atau Tempat Tidur Rumah Sakit Bahan rangka dan alas terbuat dari… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 180 x 65 x 70 cm * Material full stainless steel model pipa kotak /… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 70 x 40 x 90 cm * Material full stainless steel * Terdiri dari 2… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Troli Londri / Troli Linen / Laundry Trolley Fungsi : Membawa / memindahkan pakaian kotor… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBedside Cabinet – Material : Full ABS – Size : 46 x 48 x 78 cm – Color Option :… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 75 cm * Bahan rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 3 engkol yaitu bagian kepala, bagian kaki dan keseluruhan… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.