Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 16.885 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Ciri Khas Bed Pasien Elektrik Kupu-Kupu
19 February 2025

Bed pasien elektrik kupu-kupu adalah jenis tempat tidur pasien elektrik dengan desain khusus yang memungkinkan bagian-bagian tempat tidur diatur secara... selengkapnya

Hal-Hal yang Perlu diperhatikan Saat Hendak Donor Darah
7 March 2023

Donor darah adalah orang yang memberikan darah secara sukarela untuk maksud dan tujuan transfusi darah bagi orang lain yang membutuhkan.... selengkapnya

Terapi Oksigen dan Jenis-Jenisnya
23 February 2023

Jenis-jenis terapi oksigen Terapi oksigen terbagi ke dalam tiga bentuk, yakni dalam bentuk gas, cair dan konsentrat. Ketiganya memiliki perlakuan... selengkapnya

Mengenal Brankar Hi-Lo
28 May 2025

  Brankar Hi-Lo adalah tandu medis (brankar) yang tingginya bisa diatur naik-turun (“Hi” = tinggi, “Lo” = rendah). Brankar ini... selengkapnya

Peranan Emergency Troli dalam Situasi Darurat
18 February 2023

Keadaan darurat terjadi dimana saja, kasus kegawatdaruratan sering dikaitkan dengan rumah sakit. Kasus kegawat daruratan itu sendiri harus segera di... selengkapnya

Fungsi Tambahan Lemari Obat
3 October 2023

Lemari obat adalah perabotan yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan dan peralatan medis secara aman dan terorganisir. Ada beberapa jenis atau... selengkapnya

Daftar Alat Medis Beserta Fungsinya – Bagian Pertama
3 April 2023

Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, mengobati dan memantau kondisi, merawat orang sakit serta... selengkapnya

Fitur, Fungsi dan Komponen Umum Pada Bed Pasien
28 November 2023

Bed pasien adalah tempat tidur atau ranjang yang digunakan oleh pasien di fasilitas perawatan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau... selengkapnya

Bed Pasien 2 Engkol Dengan Harga Ekonomis
23 June 2023

Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan dalam perawatan medis. Bed pasien, juga dikenal sebagai tempat tidur... selengkapnya

Kelebihan Penggunaan Tiang Infus Stainless
30 March 2023

Tentang tiang infus Tiang infus adalah sebuah alat yang digunakan dalam pengobatan modern untuk menyuntikkan cairan dan obat-obatan ke dalam... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: