● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Kursi OBGYN (Obstetri dan Ginekologi) adalah kursi khusus yang digunakan oleh dokter kandungan untuk memeriksa dan merawat pasien wanita. Kursi... selengkapnya
Meja ginekolog adalah meja khusus yang digunakan dalam pemeriksaan dan tindakan medis di bidang ginekologi (kesehatan reproduksi wanita). Meja ini... selengkapnya
Troli Rumah Sakit Dan Fungsinya Troli rumah sakit merupakan alat bantu yang digunakan untuk memindahkan barang yang akan dibawa dari... selengkapnya
Bed pasien elektrik adalah jenis ranjang yang dirancang khusus untuk pasien rumah sakit, yang dapat diatur secara elektrik melalui remote... selengkapnya
Lemari narkotika merujuk pada tempat penyimpanan khusus yang digunakan untuk menyimpan narkotika atau obat-obatan terlarang di fasilitas kesehatan, seperti apotek,... selengkapnya
Box bayi merupakan tempat tidur kecil atau wadah yang dirancang khusus untuk bayi tidur atau beristirahat. Box bayi seringkali memiliki... selengkapnya
Pengertian Dalam konteks perawatan kesehatan, “bed pasien” merujuk pada tempat tidur atau tempat beristirahat yang digunakan oleh seorang pasien di... selengkapnya
Pengertian EKG EKG adalah singkatan dari Elektrokardiografi. Ini adalah prosedur medis yang digunakan untuk merekam aktivitas listrik jantung. Dalam EKG,... selengkapnya
Troli oksigen merujuk pada sebuah perangkat atau alat yang dirancang khusus untuk membawa dan mengelola tabung atau tangki oksigen. Oksigen... selengkapnya
Bed pasien merujuk pada tempat tidur atau tempat istirahat yang disediakan di fasilitas kesehatan untuk pasien yang memerlukan perawatan medis... selengkapnya
Nama Produk : Lemari Obat 1 Pintu Bahan Besi Fungsi : Menyimpan obat dan perlengkapan medis di klinik, RS atau… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Lemari Instrumen 2 Pintu Full Stainless Steel Fungsi : Menyimpan obat dan perlengkapan medis di klinik, RS… selengkapnya
Rp 4.500.000Bed Pasien 3 Crank Polywood Spesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 3 engkol artinya bagian… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 180 x 65 x 70 cm * Material full stainless steel model pipa bulat *… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Bahan rangka full stainless steel * Finishing polishing * Power supply : 220 V ; 50 Hz *… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 48 x 42 x 80 cm * Material kombinasi besi dan stainless steel * Terdapat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: – Dimensi panjang x lebar x tinggi = 2m x 70cm x 70 cm – Bahan full stainless steel… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK Nama : Lampu X-Ray viewer single bahan stainless Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Fungsi untuk tempat tidur rawat inap anak-anak * Dimensi 180 x 80 x 60-120 cm * Rangka besi cat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Medicine Trolley / Troli Obat Fungsi : Sebagai tempat untuk menyimpan, membawa dan memindahkan obat… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.