Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 16.818 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Poin Penting Pemilihan Box Bayi Berkualitas untuk Buah Hati Anda
12 February 2023

Box bayi merupakan salah satu produk fungsional yang diperlukan oleh para orang tua setelah si kecil lahir. Untuk memaksimalkan fungsinya,... selengkapnya

Troli Obat dan Fungsinya
24 October 2024

Pengertian Troli obat adalah sebuah alat atau kendaraan kecil yang digunakan di rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya untuk... selengkapnya

Beberapa Hal Tentang Bed Screen atau Skerem yang Perlu Diketahui
18 June 2025

Bedscreen atau skreens (kadang disebut juga skerem dalam pengucapan sehari-hari di Indonesia) adalah partisi atau tirai lipat yang digunakan di... selengkapnya

Fungsi Tambahan Lemari Obat
3 October 2023

Lemari obat adalah perabotan yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan dan peralatan medis secara aman dan terorganisir. Ada beberapa jenis atau... selengkapnya

Standar Keselamatan dan Regulasi Kesehatan saat Memilih Bed Pasien
10 January 2024

Fitur Bed Pasien Bed pasien adalah tempat tidur atau tempat tidur khusus yang digunakan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit,... selengkapnya

Jenis Cairan Infus dan Kegunaannya
27 March 2023

Infus merupakan metode pemberian cairan dan obat yang dilakukan langsung melalui pembuluh darah. Cairan yang diberikan melalui infus dapat berfungsi sebagai cairan pemeliharaan ataupun cairan resusitasi.... selengkapnya

Brankar Emergency – Kegunaannya Selain Untuk Rumah Sakit
16 December 2024

Brankar emergency (emergency stretcher) adalah alat medis berbentuk tempat tidur atau tandu yang dirancang khusus untuk membawa dan memindahkan pasien... selengkapnya

Ciri-Ciri Bed Pasien yang Baik
4 October 2023

Bed pasien adalah tempat tidur yang disediakan di fasilitas perawatan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, atau pusat perawatan jangka panjang,... selengkapnya

Lampu Medis Di Rumah Sakit
27 April 2023

Lampu medis adalah jenis lampu yang dirancang khusus untuk digunakan dalam pengobatan dan prosedur medis. Lampu medis dapat beragam jenis... selengkapnya

Standar untuk Lampu Sorot Medis
6 March 2023

Standar untuk Lampu Sorot Medikal Meskipun dibuat dalam berbagai jenis dan bentuk, ada beberapa standar yang wajib dipenuhi oleh lampu... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: