Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 13.855 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Sekilas Mengenai Strecther/Tandu Transfer Pasien Darurat
19 February 2023

Stretcher adalah istilah lain daripada Tandu. Dalam istilah medis terkadang stretcher artinya disebut dengan Brankar. Stretcher atau Brankar dorong berfungsi... selengkapnya

Lampu Apa saja Yang Biasa digunakan untuk Lampu Sorot Medis?
6 March 2023

Lampu Medis Berdasarkan Jenis Lampunya Menggunakan Lampu LED Saat ini kebanyakan medical light menggunakan lampu LED. Kelebihan lampu LED adalah... selengkapnya

Meja Kebidanan – Verlos Bed
21 July 2023

Istilah “verlos bed” merujuk pada “verlos room” atau “birthing room” dalam bahasa Inggris. Ini adalah ruang di rumah sakit atau... selengkapnya

Karakteristik dan Fungsi Utama Troli Instrumen
18 September 2023

Troli instrumen, juga dikenal sebagai trolley peralatan, adalah perangkat beroda yang dirancang khusus untuk mengangkut, menyimpan, dan mengorganisir berbagai jenis... selengkapnya

Tipe dental unit
1 March 2023

Apa itu Dental Unit? Dental Unit merupakan kumpulan dari beberapa peralatan gigi yang biasanya digunakan oleh dokter gini pada saat... selengkapnya

Pengertian Kursi OBGYN
25 May 2023

Kursi OBGYN (Obstetri dan Ginekologi) adalah kursi khusus yang digunakan oleh dokter kandungan untuk memeriksa dan merawat pasien wanita. Kursi... selengkapnya

Bed Pasien 2 Engkol Dengan Harga Ekonomis
23 June 2023

Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan dalam perawatan medis. Bed pasien, juga dikenal sebagai tempat tidur... selengkapnya

Simak Beberapa Kelebihan Bed Pasien 1 Crank ABS
16 May 2023

Pengertian Bed Pasien Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit atau fasilitas... selengkapnya

Sekilas Info Mengenai Baby Table atau Meja Resusitasi
12 February 2023

Apa itu meja resus? Baby Table atau biasa disebut juga meja resusitasi adalah meja periksa khusus yang biasanya digunakan untuk meletakkan bayi atau pasien... selengkapnya

Meja Periksa Untuk Sarana Penunjang Kesehatan di Sekolah
16 March 2023

Meja periksa atau biasa disebut examination table adalah alat yang digunakan para ahli medis untuk memeriksa pasiennya dalam keadaan berbaring.... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: