Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 17.389 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Mengenal Secara Singkat Bed Pasien 2 Crank
22 March 2024

Bed pasien merupakan tempat tidur atau tempat perawatan yang digunakan untuk merawat pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan... selengkapnya

Tipe-Tipe Troli Laundry di Rumah Sakit
17 April 2023

Troli laundry adalah alat yang digunakan untuk membawa dan menyimpan linen atau pakaian kotor dan bersih di lingkungan medis atau... selengkapnya

Mengenal Berbagai Jenis Bed Pasien dan Spesifikasinya
19 December 2025

Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, puskesmas,... selengkapnya

Bedside Cabinet – Lemari Pasien Dilengkapi Dengan Mayo
7 August 2023

Pengertian Bedside cabinet adalah sejenis perabotan yang biasanya ditempatkan di samping tempat tidur di dalam sebuah kamar tidur. Ini adalah... selengkapnya

Penyakit yang membutuhkan Tabung Oksigen
22 February 2023

Siapa saja yang membutuhkan tabung oksigen? Memberikan tabung oksigen pada pasien bermanfaat untuk mengembalikan kadar normal oksigen di dalam tubuh... selengkapnya

Lemari Alokon, Lemari Medis Dengan Fungsi Khusus
27 June 2024

Definisi Lemari alokon adalah istilah yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, khususnya di bidang Keluarga Berencana (KB) dan kesehatan reproduksi.... selengkapnya

Keunggulan Troli Emergency Stainless Steel
3 July 2023

Troli emergency adalah peralatan medis yang dirancang khusus untuk digunakan dalam situasi darurat atau keadaan medis yang memerlukan transportasi cepat... selengkapnya

Bed Pasien 2 Crank ABS Deluxe – Ranjang Rumah Sakit
14 August 2023

Tempat tidur pasien, yang sering disebut sebagai bed pasien, adalah perangkat medis yang dirancang khusus untuk memberikan kenyamanan dan perawatan... selengkapnya

Brankar Emergency – Kegunaannya Selain Untuk Rumah Sakit
16 December 2024

Brankar emergency (emergency stretcher) adalah alat medis berbentuk tempat tidur atau tandu yang dirancang khusus untuk membawa dan memindahkan pasien... selengkapnya

Jenis-Jenis Bed Pasien dan Kegunaannya
29 October 2024

Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: