Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 17.720 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Kenali Kriteria Scrub Station yang Baik
21 March 2023

Scrub Station adalah tempat cuci tangan higienis untuk keperluan medis. Biasanya ahli paramedis yang akan melakukan operasi ataupun sesudah melakukan operasi... selengkapnya

Uraian Spesifikasi Bed Pasien 1 Crank Polywood
22 May 2023

Tempat tidur pasien, juga dikenal sebagai “bed pasien” atau “ranjang pasien,” adalah tempat yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien... selengkapnya

Beragam Jenis Troli Instrumen
26 February 2025

Troli instrumen adalah meja beroda yang digunakan di fasilitas medis, seperti rumah sakit dan klinik, untuk menyimpan dan mengangkut peralatan... selengkapnya

Beberapa Jenis Stretcher Yang Biasa Digunakan
30 April 2024

Stretcher adalah alat yang digunakan untuk mengangkut orang yang terluka atau sakit dengan cara meregangkan tubuh mereka dalam posisi yang... selengkapnya

Ciri Khas Bed Pasien Elektrik Kupu-Kupu
19 February 2025

Bed pasien elektrik kupu-kupu adalah jenis tempat tidur pasien elektrik dengan desain khusus yang memungkinkan bagian-bagian tempat tidur diatur secara... selengkapnya

Berbagai Jenis Kursi Donor
28 August 2024

Kursi donor adalah jenis kursi khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pendonor darah selama proses donor darah. Kursi ini didesain... selengkapnya

Beberapa Furniture Alkes Penunjang di Ruang Perawatan Pasien
29 August 2024

Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas perawatan kesehatan... selengkapnya

Sarana Pendukung Pelayanan Keluarga Berencana
10 March 2023

Melansir dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Program prioritas DAK Subbidang KB dirancang untuk dapat mendukung pencapaian sasaran prioritas... selengkapnya

Aksesori Pelengkap Bed Pasien
2 June 2023

Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di lingkungan perawatan medis, seperti rumah sakit, klinik,... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
9 March 2023

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: