● online
- Lemari Obat 2 Pintu Stainless - Medicine Cabinet
- Bed Pasien - Ranjang Rumah Sakit 2 Crank ABS Sider
- Baby Box - Box Bayi Bahan Stainless
- Pemandian Jenazah / Mortuary
- Lemari Instrumen 2 Pintu - Instrument Cabinet
- Bed Pasien 3 Crank ABS Deluxe
- Kain Penutup Keranda Bahan Beludru
- Side Rail Bed Pasien Ranjang Rumah Sakit
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Brankar Standar Ini adalah jenis brankar yang paling umum dan sering digunakan. Brankar standar memiliki permukaan datar yang dilengkapi dengan... selengkapnya
Stretcher ambulan isolasi, juga dikenal sebagai stretcher isolasi atau trolley isolasi, adalah alat yang digunakan untuk mengangkut pasien yang diduga... selengkapnya
Meja resusitasi bayi adalah peralatan medis yang dirancang khusus untuk memberikan perawatan dan dukungan awal kepada bayi yang baru lahir,... selengkapnya
Meja periksa dalam ilmu kedokteran adalah meja yang diperuntukan bagi pasien atau penderita penyakit untuk dapat berbaring dan di diagnose... selengkapnya
Meja periksa atau biasa disebut examination table adalah alat yang digunakan para ahli medis untuk memeriksa pasiennya dalam keadaan berbaring.... selengkapnya
Bed pasien mengacu pada tempat tidur atau ranjang yang digunakan untuk merawat pasien di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau... selengkapnya
Dental chair atau kursi dental merupakan bagian utama dari dental unit. Kursi dental berfungsi sebagai tempat duduk bagi pasien yang... selengkapnya
Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah area di dalam sebuah rumah sakit yang dirancang dan digunakan untuk memberikan standar perawatan gawat... selengkapnya
Bed pasien adalah istilah yang digunakan dalam konteks perawatan kesehatan untuk merujuk kepada tempat tidur atau ranjang yang disediakan untuk... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya.... selengkapnya
Bed Pasien 1 Crank Polywood Spesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 1 engkol… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 75 cm * Material full stainless steel * Bagian kepala bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 75 cm * Material full stainless steel * Bagian kepala bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 75 cm * Material full stainless steel * Bagian kepala bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 80 cm * Material full stainless steel * Bagian kepala bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMeja Kebidanan / Meja Ginek / Meja Gyn / Gynaecology Bed Spesifikasi: * Dimensi plt = 2 m x 75… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMeja Kebidanan Bahan Stainless Steel / Bed Partus / Verlos Bed / Ginek / Gynaecology Table Spesifikasi: * Dimensi plt… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 80 cm * Bahan rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: Dimensi P x L x T : 200 x 60 x 60-90 cm Bahan : Pipah Besi stainless Matras… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Merk Sella * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Rangka besi cat epoxy oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.