
● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.
Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Jenis-jenis terapi oksigen Terapi oksigen terbagi ke dalam tiga bentuk, yakni dalam bentuk gas, cair dan konsentrat. Ketiganya memiliki perlakuan... selengkapnya
Bed Pasien (Ranjang Pasien) adalah tempat tidur yang biasanya ada di rumah sakit dan digunakan untuk merawat pasien. Bed pasien... selengkapnya
Wastafel atau waskom di rumah sakit adalah tempat cuci tangan yang sering digunakan oleh tenaga medis dan orang lain untuk... selengkapnya
Meja resusitasi bayi adalah peralatan medis yang dirancang khusus untuk memberikan perawatan darurat dan resusitasi kepada bayi yang baru lahir... selengkapnya
Ini Dia Keunggulan Tiang Infus Stainless untuk Rumah Sakit Bagi orang awam berada keberadaan rumah sakit adalah untuk mendapatkan pengobatan.... selengkapnya
ABS (Acrylonitrile Butadiene Styrene) adalah jenis bahan termoplastik yang umumnya digunakan dalam berbagai produk konsumen dan industri. ABS dibuat dari... selengkapnya
Dental chair atau kursi dental merupakan bagian utama dari dental unit. Kursi dental berfungsi sebagai tempat duduk bagi pasien yang... selengkapnya
Lemari Alokon atau lemari penyimpanan alat obat kontrasepsi dan sarana penunjang adalah tempat penyimpanan alokon dan sarana penunjang pelayanan KB... selengkapnya
Bed pasien merujuk pada tempat tidur atau tempat istirahat yang disediakan di fasilitas kesehatan untuk pasien yang memerlukan perawatan medis... selengkapnya
Pemandian jenazah adalah proses pembersihan dan perawatan jenazah sebelum proses pemakaman atau penguburan. Proses pemandian jenazah biasanya dilakukan di tempat... selengkapnya
Spesifikasi produk Matras bed pasien Bahan foam dilapis vinyl waterproof Ketebalan standar 10 cm Ada patahan yang disesuaikan dengan ranjang… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi produk Nama : Lampu sorot periksa Bahan : full stainless steel Tinggi : bisa diatur hingga 2 m Kaki… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK Nama : Lampu X-Ray viewer single bahan stainless Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama : Troli EKG Bahan : Full stainless steel Dimensi : 45 x 40 x 90 cm Ambalan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSFungsi : untuk meletakkan barang-barang dan makanan pasien di rawat inap Spesifikasi: * Dimensi plt = 48 x 42 x… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK Nama : Troli instrumen Fungsi : Untuk membawa aneka instrumen medis seperti mesin EKG/USG/ECG dan lain-lain Bahan :… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBed Pasien 2 Crank Polywood Spesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 2 engkol bagian kepala… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMeja Kebidanan Bahan Stainless Steel / Bed Partus / Verlos Bed / Ginek / Gynaecology Table Spesifikasi: * Dimensi plt… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMeja Kebidanan / Meja Ginek / Meja Gyn / Gynaecology Bed Spesifikasi: * Dimensi plt = 2 m x 75… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Fungsi untuk tempat tidur rawat inap anak-anak * Dimensi 180 x 80 x 60-120 cm * Rangka besi cat… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.