● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Awal Mula Penemuan golongan darah berkaitan erat dengan sejarah transfusi darah. Transfusi darah pertama dilakukan pada abad ke-17 oleh dokter... selengkapnya
Pengertian Troli Troli adalah sebuah alat yang digunakan untuk membawa atau mengangkut barang-barang secara mudah dan efisien. Troli biasanya terdiri... selengkapnya
Apa yang Dimaksud Dengan Bed Pasien? Terminologi bed pasien merujuk pada tempat atau fasilitas yang disediakan di rumah sakit atau... selengkapnya
Tidak semua kondisi medis perlu diinfus Tidak semua penyakit memerlukan pemasangan infus. Biasanya dokter merekomendasikan pemasangan infus ketika seorang pasien... selengkapnya
Tandu merupakan alat yang digunakan untuk memindahkan pasien yang sakit atau mengalami cedera. Tandu tidak hanya ada satu jenis. Tandu... selengkapnya
Apa itu Dental Unit? Dental Unit merupakan kumpulan dari beberapa peralatan gigi yang biasanya digunakan oleh dokter gini pada saat... selengkapnya
Bed pasien merupakan tempat tidur atau tempat perawatan yang digunakan untuk merawat pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan... selengkapnya
Pengertian Oksigen adalah unsur kimia yang memiliki simbol O dan nomor atom 8. Oksigen adalah gas di atmosfer bumi yang... selengkapnya
Lemari narkotika adalah lemari khusus atau tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan sediaan narkotika secara aman dan terkendali di fasilitas... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien dalam pengaturan rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan.... selengkapnya
Spesifikasi: * Merk Sella * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Rangka besi cat epoxy oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKain penutup keranda Bahan drill dengan pinggiran benang berwarna kuning emas / warna lainnya Warna bahan dan warna benang bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSRanjang Pasien 1 Engkol Polywood Spesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 1 engkol… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Kursi Donor Darah dengan Lampu Sorot Spesifikasi : Untuk tempat tidur / duduk saat pengambilan darah Dimensi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKursi Obgyn/Ginekologi BKKBN Spesifikasi: * Dimensi plt = 180 x 60 x 80 cm * Trem full stainless steel *… selengkapnya
Rp 23.000.000Tempat Tidur Pasien atau Ranjang Pasien atau Ranjang Rumah Sakit atau Tempat Tidur Rumah Sakit Bahan rangka dan alas terbuat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 70 x 40 x 90 cm * Material full stainless steel * Terdiri dari 3… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Lemari Narkotik 6 Pintu untuk kebutuhan ruangan medis anda. Produksi lokal Indonesia. Terbuat dari bahan besi finishing cat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Troli Laundry / Laundry Trolley / Linen Fungsi : Menyimpan, membawa dan memindahkan pakaian kotor… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 75 cm * Bahan rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.