Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 17.147 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Info Seputar Sprei Rumah Sakit
23 February 2023

Pekerjaan pembuatan sprei ada yang ditujukan untuk konsumen pemakai rumah tangga tetapi ada juga yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sprei... selengkapnya

Perbedaan Brankar dan Bed Pasien
15 September 2023

Brankar adalah tempat tidur yang digunakan untuk mengangkut pasien atau individu yang sedang sakit atau cedera dari satu tempat ke... selengkapnya

Jenis-Jenis Stretcher Menurut Fungsinya
4 April 2024

Stretcher adalah sebuah alat yang digunakan untuk membawa orang yang terluka atau sakit dari satu tempat ke tempat lain dengan... selengkapnya

Meja Resusitasi – Peralatan Medis dalam Situasi Darurat
15 May 2023

Meja resus atau meja resusitasi adalah peralatan medis yang digunakan untuk memberikan perawatan pada pasien dalam situasi darurat atau kegawatdaruratan.... selengkapnya

Standar untuk Lampu Sorot Medis
6 March 2023

Standar untuk Lampu Sorot Medikal Meskipun dibuat dalam berbagai jenis dan bentuk, ada beberapa standar yang wajib dipenuhi oleh lampu... selengkapnya

Beberapa Jenis Lemari Narkotika
23 November 2023

Lemari narkotika merupakan tempat penyimpanan khusus atau lemari yang dirancang untuk menyimpan obat-obatan terkendali, termasuk narkotika. Narkotika adalah substansi kimia... selengkapnya

Bahan Umum Pembuatan Keranda Jenazah
9 May 2023

Keranda atau mortuary adalah alat yang digunakan untuk mengangkut jenazah dari tempat meninggal ke tempat peristirahatan terakhir seperti ruang jenazah... selengkapnya

Lampu Medis Di Rumah Sakit
27 April 2023

Lampu medis adalah jenis lampu yang dirancang khusus untuk digunakan dalam pengobatan dan prosedur medis. Lampu medis dapat beragam jenis... selengkapnya

Beberapa Tips Memilih Troli Dressing
9 August 2024

Troli dressing adalah sebuah peralatan medis yang berbentuk troli atau kereta kecil yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut perlengkapan serta... selengkapnya

Bed Pasien Elektrik – Dilengkapi Fitur yang Memaksimalkan Kenyamanan Pasien
4 August 2023

Pengertian Bed pasien merupakan tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau pusat... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: