● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Roda untuk troli rumah sakit biasanya dirancang untuk dapat membawa beban berat, mudah diarahkan, dan memiliki kemampuan manuver yang baik... selengkapnya
Meja resusitasi bayi adalah peralatan medis yang dirancang khusus untuk memberikan pertolongan pertama dan perawatan medis darurat kepada bayi yang... selengkapnya
Bed pasien merupakan tempat tidur atau ranjang yang digunakan oleh seorang pasien di rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya.... selengkapnya
Ranjang/bed pasien ekonomis adalah jenis ini ranjang yang paling sering kita jumpai di ruang pemeriksaan di klinik maupun rumah sakit.... selengkapnya
Bedside cabinet adalah perabot kecil berbentuk lemari atau meja dengan laci yang ditempatkan di dekat tempat tidur pasien di fasilitas... selengkapnya
Bed pasien adalah sebuah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien di sebuah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,... selengkapnya
Meja OBGYN (Obstetrics and Gynecology) adalah meja pemeriksaan khusus yang digunakan oleh dokter kandungan untuk melakukan pemeriksaan fisik pada pasien... selengkapnya
Bed pasien anak adalah jenis tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien anak di fasilitas kesehatan, seperti rumah... selengkapnya
“Bed pasien” adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tempat tidur yang digunakan oleh pasien di rumah sakit, pusat perawatan... selengkapnya
Tempat tidur pasien, juga dikenal sebagai “bed pasien” atau “ranjang pasien,” adalah tempat yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien... selengkapnya
SPESIFIKASI PRODUK Nama : X-Ray viewer single bahan besi Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film viewer… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 70 x 40 x 90 cm * Material full stainless steel * Terdiri dari 2… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKursi Obgyn / Gynaecolog Bahan Besi Spesifikasi: * Dimensi plt = 180 x 60 x 80 cm * Kerangka besi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 70 x 40 x 90 cm * Material full stainless steel * Terdiri dari 3… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Troli Londri / Troli Linen / Laundry Trolley Fungsi : Membawa / memindahkan pakaian kotor… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Kursi Donor Darah dengan Lampu Sorot Spesifikasi : Untuk tempat tidur / duduk saat pengambilan darah Dimensi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKain penutup keranda Bahan drill dengan pinggiran benang berwarna kuning emas / warna lainnya Warna bahan dan warna benang bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpecifications: Portable Infusion Pole with 5 wheel castors Stainless 201 material for metal accessories ABS plastic material for plastic accessories… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Troli Londri / Troli Linen / Laundry Trolley Fungsi : Membawa / memindahkan pakaian kotor… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Lemari Narkotik 6 Pintu untuk kebutuhan ruangan medis anda. Produksi lokal Indonesia. Terbuat dari bahan besi finishing cat… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.