● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Standar untuk Lampu Sorot Medikal Meskipun dibuat dalam berbagai jenis dan bentuk, ada beberapa standar yang wajib dipenuhi oleh lampu... selengkapnya
Brankar Ambulans kadang dilengkapi dengan kaki otomatis: saat masuk ke ambulans, kaki brankar terlipat sendiri otomatis. Beberapa brankar Hi-Lo kelas... selengkapnya
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, mengobati dan memantau kondisi, merawat orang sakit serta... selengkapnya
Dari kelima tandu yang telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya, yakni tandu lipat, tandu ambulans, tandu sekop, tandu basket dan tandu... selengkapnya
Pengertian Brankar adalah sebuah tempat tidur portabel atau alat yang digunakan untuk mengangkut atau membawa seseorang yang sakit, cedera, atau... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan dalam perawatan medis. Bed pasien, juga dikenal sebagai tempat tidur... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang digunakan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas untuk merawat pasien.... selengkapnya
Apa Itu Donor Darah? Donor darah adalah suatu kegiatan sukarela yang dilakukan oleh seseorang untuk memberikan sebagian dari darahnya kepada... selengkapnya
Bedscreen adalah partisi atau tirai yang biasanya digunakan di rumah sakit untuk memisahkan tempat tidur pasien atau ruang rawat. Fungsinya... selengkapnya
Jenis-jenis terapi oksigen Terapi oksigen terbagi ke dalam tiga bentuk, yakni dalam bentuk gas, cair dan konsentrat. Ketiganya memiliki perlakuan... selengkapnya
Spesifikasi: * Dimensi plt = 180 x 60 x 70 cm * Bahan rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Fungsi untuk tempat tidur rawat inap anak-anak * Dimensi 180 x 80 x 60-120 cm * Rangka besi cat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSFootstep atau bangku pijakan dua tingkat, digunakan untuk membantu pasien saat hendak menaiki bed pasien, meja periksa, dan lainnya. … selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Kursi Donor Darah Bahan Besi Spesifikasi : Untuk tempat tidur / duduk saat pengambilan darah Dimensi :… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 1 engkol bagian kepala bisa dinaikkan sampai 45 derajat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Material full stainless steel * Berkaki 3 dengan roda standar YKK 2 inch * Jari-jari kaki 25 cm… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi produk Nama : Foot Step / Tangga Meja Periksa Fungsi : Sebagai alat bantu saat pasien akan diperiksa naik… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Lemari Narkotik untuk kebutuhan ruangan medis anda. Produksi lokal Indonesia. Terbuat dari bahan besi cat oven / powder… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK Nama : X-Ray viewer double bahan besi Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film viewer… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 185 x 65 x 70 cm * Bahan rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.