● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Bed pasien adalah tempat tidur atau ranjang yang digunakan oleh seorang pasien di fasilitas perawatan medis seperti rumah sakit, klinik,... selengkapnya
Dari kelima tandu yang telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya, yakni tandu lipat, tandu ambulans, tandu sekop, tandu basket dan tandu... selengkapnya
Meja OBGYN (Obstetrics and Gynecology) adalah meja pemeriksaan khusus yang digunakan oleh dokter kandungan untuk melakukan pemeriksaan fisik pada pasien... selengkapnya
Keunggulan Kasur Pasien Rumah Peilihan jenis kasur untuk ranjang pasien tidak bisa dianggap enteng. Adanya jenis kasur yang beragam membuktikan... selengkapnya
Tabung oksigen adalah wadah yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut oksigen dalam bentuk gas bertekanan tinggi. Tabung oksigen biasanya terbuat... selengkapnya
Pengertian Brankar adalah sebuah tempat tidur portabel atau alat yang digunakan untuk mengangkut atau membawa seseorang yang sakit, cedera, atau... selengkapnya
Baby box adalah sebuah tempat tidur atau tempat tidur bayi yang dirancang khusus untuk digunakan oleh bayi saat tidur atau... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas perawatan kesehatan... selengkapnya
Fitur Fitur Scrub station Untuk menyempurnakan kinerja dari mesin ini maka dalam design kontruksi pembuatan nya pun telah dilengkapi oleh... selengkapnya
Lemari obat merupakan media penting dalam aktivitas medis karena obat merupakan salah satu hal yang perlu di perhatikan dari segi... selengkapnya
Bed Pasien 2 Crank Polywood Spesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 2 engkol bagian kepala… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 40 x 60 x 80 cm * Material full stainless steel * Terdiri dari 2… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: – Dimensi panjang x lebar x tinggi = 2m x 70cm x 70 cm – Bahan full stainless steel… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Medicine Trolley / Troli Obat Fungsi : Sebagai tempat untuk menyimpan, membawa dan memindahkan obat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Material full stainless steel * Berkaki 4 dengan roda standar YKK 2 inch * Jari-jari kaki 25 cm… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 75 cm * Bahan rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama : Troli EKG Bahan : Full stainless steel Dimensi : 45 x 40 x 90 cm Ambalan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMeja Kebidanan Mesin Elektrik Spesifikasi: * Dimensi plt = 2 m x 78 x 75 cm * Kerangka bahan besi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSREADY STOK Free Ongkir untuk wilayah JABODETABEK dan Surabaya. Bed Pasien atau Ranjang Pasien atau Ranjang Rumah Sakit atau Tempat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Bahan rangka besi cat, kuat dan sangat aman digunakan sebagai tandu * Finishing epoxy spray duco * Dimensi… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.