● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Bed screen / Skerem (atau juga disebut sebagai seprai pelindung) adalah sebuah tirai atau partisi yang digunakan untuk membatasi ruang... selengkapnya
Troli instrumen adalah perangkat atau alat yang dirancang khusus untuk mengangkut, menyimpan, dan mengorganisir instrumen medis atau peralatan medis di... selengkapnya
Troli emergency adalah peralatan medis yang dirancang khusus untuk digunakan dalam situasi darurat atau keadaan medis yang memerlukan transportasi cepat... selengkapnya
Lemari Instrumen adalah sebuah perangkat penyimpanan khusus yang dirancang untuk menyimpan dan melindungi alat-alat atau instrumen-instrumen tertentu. Biasanya, lemari instrumen... selengkapnya
Bed pasien atau ranjang untuk pasien adalah salah satu alat kelengkapan yang ada di rumah sakit. Tempat tidur pasien diperuntukkan... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, atau... selengkapnya
Pekerjaan pembuatan sprei ada yang ditujukan untuk konsumen pemakai rumah tangga tetapi ada juga yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sprei... selengkapnya
Bed pasien tidak harus terbuat dari logam, dan sebenarnya ada berbagai jenis bahan yang digunakan untuk membuat bed pasien, termasuk... selengkapnya
Waskom adalah jenis wadah atau bak cuci tangan yang terbuat dari berbagai bahan seperti keramik, batu, atau logam. Waskom biasanya... selengkapnya
Umumnya, dental unit terdiri dari kursi dan instrument gigi yang dapat digunakan dokter sesuai dengan kebutuhan. Berikut ini adalah isi... selengkapnya
READY STOK Free Ongkir untuk wilayah JABODETABEK. Bed Pasien atau Ranjang Pasien atau Ranjang Rumah Sakit atau Tempat Tidur Rumah… selengkapnya
*Harga Hubungi CSRanjang Pasien 1 Engkol Polywood Spesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 1 engkol… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 1 engkol bagian kepala bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi meja = 65 x 45 cm * Tinggi bisa diatur 70-120 cm * Ketebalan plat 1 mm… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Bahan rangka full stainless steel * Finishing polishing * Power supply : 220 V ; 50 Hz *… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Troli Linen dengan pintu Fungsi : Membawa / memindahkan pakaian kotor sekaligus pakaian bersih Troli… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 80 cm * Bahan rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK Nama : X-Ray viewer single bahan besi Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film viewer… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Fungsi untuk tempat tidur rawat inap anak-anak * Dimensi 180 x 80 x 60-120 cm * Rangka stainless… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK Nama : Lampu X-Ray viewer double bahan stainless Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.