● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Lemari instrumen di rumah sakit merujuk pada peralatan penyimpanan yang dirancang khusus untuk menyimpan dan menjaga kebersihan serta sterilisasi instrumen... selengkapnya
Troli emergency, atau dikenal juga dengan istilah “emergency cart” atau “crash cart,” adalah sebuah troli yang dirancang khusus untuk digunakan... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasien dalam fasilitas medis seperti rumah sakit, klinik, atau... selengkapnya
Apa itu OBGYN? OBGYN adalah singkatan dari Obstetri dan Ginekologi. Obstetri adalah cabang ilmu kedokteran yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan,... selengkapnya
Infus merupakan metode pemberian cairan dan obat yang dilakukan langsung melalui pembuluh darah. Cairan yang diberikan melalui infus dapat berfungsi sebagai cairan pemeliharaan ataupun cairan resusitasi.... selengkapnya
Bed pasien 3 crank ABS mengacu pada jenis tempat tidur khusus yang digunakan di rumah sakit atau fasilitas perawatan medis.... selengkapnya
Overbed table adalah meja yang dirancang khusus untuk digunakan di atas tempat tidur, terutama di lingkungan rumah sakit atau perawatan... selengkapnya
ABS (Acrylonitrile Butadiene Styrene) adalah jenis bahan termoplastik yang umumnya digunakan dalam berbagai produk konsumen dan industri. ABS dibuat dari... selengkapnya
Pengertian Bed Pasien Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien dalam lingkungan perawatan medis, seperti... selengkapnya
Bed pasien merupakan tempat tidur atau tempat berbaring yang digunakan untuk merawat pasien di rumah sakit, klinik, atau fasilitas perawatan... selengkapnya
Spesifikasi: Dimensi P x L x T : 200 x 60 x 60-90 cm Bahan : Pipah Besi stainless Matras… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK Nama : X-Ray viewer single bahan besi Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film viewer… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Medicine Trolley / Troli Obat Fungsi : Sebagai tempat untuk menyimpan, membawa dan memindahkan obat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Material rangka besi cat duco spray * Terdiri dari 2 bidang segiempat berukuran 60 x 170 cm *… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 40 x 60 x 80 cm * Material full stainless steel * Terdiri dari 2… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKursi Obgyn / Gynaecolog Bahan Besi Spesifikasi: * Dimensi plt = 180 x 60 x 80 cm * Kerangka besi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 70 x 40 x 90 cm * Material full stainless steel * Terdiri dari 2… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 75 cm * Material full stainless steel * Bagian kepala bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Material full stainless steel * Berkaki 4 dengan roda standar YKK 2 inch * Jari-jari kaki 25 cm… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Kursi Donor Darah Produksi lokal Indonesia Material rangka besi cat finishing epoxy duco spray Model Paten Dimensi plt… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.