● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Bed pasien atau ranjang pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien, terutama di fasilitas kesehatan seperti... selengkapnya
Bed pasien merujuk pada tempat atau permukaan tempat pasien berbaring di rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya. Bed pasien... selengkapnya
Seseorang yang pernah melakukan rawat inap di rumah sakit biasanya dibaringkan di hospital bed atau tempat tidur pasien. Hospital bed di rumah sakit memiliki... selengkapnya
Memilih kasur matras rumah sakit yang tepat bukanlah pekerjaan yang mudah dan sederhana karena akan mempengaruhi kenyamanan pasien. Jika kasur... selengkapnya
Apa itu X-Ray? X-ray (sinar-X) adalah bentuk radiasi elektromagnetik yang memiliki energi tinggi dan dapat menembus materi dan jaringan tubuh... selengkapnya
Apa itu Food trolley? Food trolley biasa digunakan untuk mengantar makanan. Bentuk food trolley itu sendiri ada yang terbuka dan tertutup. Food trolley tertutup mirip... selengkapnya
Bed pasien merupakan tempat tidur atau ranjang yang digunakan oleh seorang pasien di rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya.... selengkapnya
Bed pasien merupakan tempat atau fasilitas yang digunakan untuk memberikan perawatan kepada pasien di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit atau... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau... selengkapnya
Lemari narkotika merujuk pada tempat penyimpanan khusus yang digunakan untuk menyimpan narkotika atau obat-obatan terlarang di fasilitas kesehatan, seperti apotek,... selengkapnya
SPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Troli Londri / Troli Linen / Laundry Trolley Fungsi : Membawa / memindahkan pakaian kotor… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Troli Linen dengan pintu Fungsi : Membawa / memindahkan pakaian kotor sekaligus pakaian bersih Troli… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 75 cm * Material full stainless steel * Bagian kepala bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSFootstep atau bangku pijakan dua tingkat, digunakan untuk membantu pasien saat hendak menaiki bed pasien, meja periksa, dan lainnya. … selengkapnya
*Harga Hubungi CSKain penutup keranda Bahan drill dengan pinggiran benang berwarna kuning emas / warna lainnya Warna bahan dan warna benang bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMeja Kebidanan / Bed Partus / Verlos Bed / Ginek / Gynaecology Table Spesifikasi: * Dimensi plt = 2 m… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBed Pasien 3 Crank Polywood Spesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 3 engkol artinya bagian… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK Nama : Lampu X-Ray viewer double bahan stainless Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film… selengkapnya
*Harga Hubungi CSLemari obat 1 pintu atau disebut juga Medicine Cabinet untuk kebutuhan ruangan medis anda. Produksi lokal Indonesia. Produk telah registrasi di… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 75 cm * Bahan rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.