Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 16.335 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Meja Resusitasi Bayi – Peralatan Medis Untuk Perawatan Emergency Bayi Baru Lahir
19 May 2023

Meja resus bayi adalah peralatan medis yang dirancang khusus untuk memberikan perawatan emergensi atau resusitasi pada bayi yang baru lahir... selengkapnya

Aneka Jenis/Model Lemari Obat
27 November 2023

Lemari obat adalah wadah atau perangkat penyimpanan khusus yang digunakan untuk menyimpan dan mengorganisir obat-obatan, peralatan medis, dan produk kesehatan... selengkapnya

Jenis-Jenis Troli Instrumen
14 April 2023

Troli instrumen adalah alat yang digunakan untuk menyimpan dan mengorganisir instrumen medis dan peralatan lainnya yang digunakan selama operasi atau... selengkapnya

Lampu UV Stabilizer
26 April 2023

Lampu UV Stabilizer adalah sebuah perangkat elektronik yang digunakan untuk memproteksi bahan atau produk dari kerusakan yang disebabkan oleh paparan... selengkapnya

Apa Saja Jenis Bed Pasien Yang Biasa Ditemukan Di Rumah Sakit
23 May 2023

“Bed pasien” adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tempat tidur yang digunakan oleh pasien di rumah sakit, pusat perawatan... selengkapnya

Perbedaan Brankar Keranda dan Keranda pada Umumnya
12 April 2023

Brankar keranda adalah sebuah alat yang digunakan untuk memindahkan jenazah dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Brankar keranda... selengkapnya

Bed Ginekolog / Meja Ginekolog / Verlos Bed
30 October 2024

Bed ginekolog adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk pemeriksaan kesehatan reproduksi wanita, seperti pemeriksaan panggul, pap smear, dan prosedur... selengkapnya

Sekilas Mengenai Strecther/Tandu Transfer Pasien Darurat
19 February 2023

Stretcher adalah istilah lain daripada Tandu. Dalam istilah medis terkadang stretcher artinya disebut dengan Brankar. Stretcher atau Brankar dorong berfungsi... selengkapnya

Macam-Macam Tandu Rumah Sakit
26 June 2023

Pengertian Tandu Tandu rumah sakit, juga dikenal sebagai tandu medis atau tandu ambulans, adalah perangkat khusus yang digunakan untuk mengangkut... selengkapnya

Box Bayi : Kelebihan dan Kekurangannya
18 December 2023

Box bayi merupakan tempat tidur kecil atau wadah yang dirancang khusus untuk bayi tidur atau beristirahat. Box bayi seringkali memiliki... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: