● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Bed Pasien (Ranjang Pasien) adalah tempat tidur yang biasanya ada di rumah sakit dan digunakan untuk merawat pasien. Bed pasien... selengkapnya
Scrub station adalah sebuah tempat atau fasilitas yang digunakan oleh tenaga medis, seperti dokter dan perawat, untuk membersihkan tangan dan... selengkapnya
Pengertian Troli Oksigen Troli oksigen adalah perangkat bergerak yang dirancang untuk membawa tabung oksigen dan perlengkapan yang terkait dengan penyediaan... selengkapnya
Verlos bed adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang digunakan dalam konteks medis, terutama dalam bidang kebidanan dan persalinan.... selengkapnya
Bed pasien anak adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk digunakan oleh pasien anak-anak yang membutuhkan perawatan medis di rumah... selengkapnya
Troli EKG Troli EKG atau Troli Elektrokardiogram adalah sebuah alat medis yang digunakan untuk membawa peralatan elektrokardiogram (EKG) dari satu... selengkapnya
Bedside cabinet adalah sebuah meja kecil atau lemari yang biasanya ditempatkan di samping tempat tidur. Fungsinya adalah untuk menyimpan barang-barang... selengkapnya
Bed pasien anak adalah tempat tidur medis yang dirancang khusus untuk pasien anak-anak. Bed ini memiliki ukuran, desain, dan fitur... selengkapnya
Tidak semua kondisi medis perlu diinfus Tidak semua penyakit memerlukan pemasangan infus. Biasanya dokter merekomendasikan pemasangan infus ketika seorang pasien... selengkapnya
Lemari narkotika merujuk pada tempat penyimpanan khusus yang digunakan untuk menyimpan narkotika atau obat-obatan terlarang di fasilitas kesehatan, seperti apotek,... selengkapnya
SPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Troli Laundry / Laundry Trolley / Linen Fungsi : menyimpan, membawa dan memindahkan pakaian kotor… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBox Bayi / Box Bayi Bahan Stainless Fungsi untuk meletakkan bayi yang baru lahir atau pasien bayi di rumah sakit…. selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama : Pemandian Jenazah / Mortuary Bahan : Full stainless steel Dimensi : 2m x 75 cm x… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKain penutup peti jenazah Bahan beludru dengan pinggiran benang berwarna kuning emas / warna lainnya Warna bahan dan benang bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama : Stand waskom double kaki 1 Bahan : Full stainless steel Dimensi : 70 x 40 x… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Lemari Obat 1 Pintu Full Stainless Fungsi : Menyimpan obat dan perlengkapan medis di klinik, RS atau… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi produk Nama : Bracket Botol Sanitizer Bahan : plat full stainless 1 mm Tinggi : 30 cm Bisa dipakai… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: Bahan rangka besi cat epoxy duco spray Dimensi 170 x 60 x 60 cm Busa foam 8 cm dilapis… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 70 x 40 x 90 cm * Material full stainless steel * Terdiri dari 2… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Troli Londri / Troli Linen / Laundry Trolley Fungsi : Membawa / memindahkan pakaian kotor… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.