● online
- Instrument Trolley 2 Shelves - Troli Instrumen 2 R
- Troli Laundry Besi Kotak Single - Laundry Trolley
- Digital Scrub Station 2 Person
- Bed Pasien Anak
- Overbed Table / Mayo ABS - Meja Makan Pasien
- Bracket Botol Hand Sanitizer All Type / Size
- Lemari Obat 2 Pintu Stainless - Medicine Cabinet
- Lemari Narkotika Besar 2 Pintu
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Lemari obat adalah lemari khusus yang sengaja dirancang untuk digunakan oleh para ahli medis atau ditempatkan di ruangan medis seperti... selengkapnya
Meja ginekolog adalah meja khusus yang digunakan dalam pemeriksaan dan tindakan medis di bidang ginekologi (kesehatan reproduksi wanita). Meja ini... selengkapnya
Emergency trolley ini terbuat dari bahan stainless anti karat dan kuat. Trolley emergency merupakan salah satu peralatan rumah sakit yang... selengkapnya
Brankar Hi-Lo adalah tandu medis (brankar) yang tingginya bisa diatur naik-turun (“Hi” = tinggi, “Lo” = rendah). Brankar ini... selengkapnya
Troli emergency, atau dikenal juga dengan istilah “emergency cart” atau “crash cart,” adalah sebuah troli yang dirancang khusus untuk digunakan... selengkapnya
Brankar Ambulans kadang dilengkapi dengan kaki otomatis: saat masuk ke ambulans, kaki brankar terlipat sendiri otomatis. Beberapa brankar Hi-Lo kelas... selengkapnya
Bed pasien mengacu pada tempat tidur atau ranjang yang digunakan oleh pasien di rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan. Bed... selengkapnya
Stretcher / Tandu / Brankar adalah alat yang digunakan untuk membawa dan memindahkan pasien yang tidak dapat berjalan atau kesulitan... selengkapnya
Bedside furniture adalah perabot atau peralatan yang ditempatkan di sekitar tempat tidur pasien di fasilitas perawatan kesehatan. Ini termasuk berbagai... selengkapnya
Dental chair atau kursi dental merupakan bagian utama dari dental unit. Kursi dental berfungsi sebagai tempat duduk bagi pasien yang... selengkapnya
Spesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Rangka besi cat epoxy oven / powder coating * Senderan kepala… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 2 engkol bagian kepala dan bagian kaki bisa terisi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 60 x 40 x 80 cm * Material full stainless * Terdiri dari 2 rak… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 2 engkol bagian kepala dan bagian kaki bisa terisi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSLemari samping tempat tidur – Material: ABS penuh – Ukuran: 46 x 48 x 78 cm – Pilihan Warna: Biru,… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK Nama : X-Ray viewer double bahan besi Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film viewer… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 70 x 50 x 120 cm * Material full stainless steel 1 mm * Bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CSJual side rail khusus untuk bed pasien / ranjang rumah sakit. Berfungsi sebagai alingan atau penjaga badan pasien agar tidak… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Fungsi untuk tempat tidur rawat inap anak-anak * Dimensi 180 x 80 x 60-120 cm * Rangka stainless… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 200 x 60 x 75 cm * Material full stainless steel * Bagian kepala bisa… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.