● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Bed pasien adalah tempat tidur atau ranjang yang digunakan oleh seorang pasien di fasilitas perawatan medis seperti rumah sakit, klinik,... selengkapnya
Ukuran Tempat Tidur Pasien di Rumah Sakit Sebagai perusahaan pembuatan bed pasien yang berpengalaman dan terpercaya tentunya ukuran tempat tidur... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur atau ranjang yang digunakan oleh pasien di sebuah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau... selengkapnya
Pengertian Roda Secara umum, istilah roda merujuk pada suatu benda melingkar yang bisa berputar di sekitar porosnya. Dalam berbagai konteks,... selengkapnya
Brankar merupakan peralatan yang digunakan untuk memindahkan pasien yang membutuhkan perawatan medis dari satu tempat ke tempat lain di dalam... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang digunakan oleh pasien di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas. Bed... selengkapnya
Standar untuk Lampu Sorot Medikal Meskipun dibuat dalam berbagai jenis dan bentuk, ada beberapa standar yang wajib dipenuhi oleh lampu... selengkapnya
Troli adalah sebuah kata yang merujuk pada kendaraan beroda yang digunakan untuk membawa atau mengangkut barang, peralatan, atau orang. Troli... selengkapnya
Dental chair atau kursi dental merupakan bagian utama dari dental unit. Kursi dental berfungsi sebagai tempat duduk bagi pasien yang... selengkapnya
Awal Mula Penemuan golongan darah berkaitan erat dengan sejarah transfusi darah. Transfusi darah pertama dilakukan pada abad ke-17 oleh dokter... selengkapnya
Spesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 2 engkol bagian kepala dan bagian kaki bisa terisi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Bahan full stainless steel * Berkaki 5 dengan roda standar YKK 2 inch * Jari-jari kaki 25 cm… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKursi Obgyn / Gynaecolog Bahan Besi Spesifikasi: * Dimensi plt = 180 x 60 x 80 cm * Kerangka besi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSTroli Instrumen 2 Rak Spesifikasi: – Material: Baja tahan karat #201 – Ukuran: 60 x 40 x 90 cm –… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Kursi Donor Darah Bahan Besi Spesifikasi : Untuk tempat tidur / duduk saat pengambilan darah Dimensi :… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBox Bayi / Box Bayi Bahan Besi Fungsi untuk meletakkan bayi yang baru lahir atau pasien bayi di rumah sakit…. selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Lemari Obat dan Kontrasepsi Standar BKKBN / Lemari Alokon Dimensi : 90 x 45 x 175 cm… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 60 x 40 x 80 cm * Material full stainless * Terdiri dari 2 rak… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Lemari Narkotik untuk kebutuhan ruangan medis anda. Produksi lokal Indonesia. Terbuat dari bahan besi cat oven / powder… selengkapnya
*Harga Hubungi CSNama Produk : Lemari Obat 2 Pintu Bahan Besi Fungsi : Menyimpan obat dan perlengkapan medis di klinik, RS atau… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.