● online
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.
Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.
Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.
Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Berapa ukuran lemarinya??
Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
- Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
- Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
- Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

Tags: lemari, lemari narkotik, lemari obat
Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika
Pengertian Tandu adalah sebuah alat yang digunakan untuk membawa atau mengangkut seseorang yang membutuhkan perawatan medis atau evakuasi dari suatu... selengkapnya
Bed pasien adalah tempat tidur khusus yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasien dalam fasilitas medis seperti rumah sakit, klinik, atau... selengkapnya
Troli obat adalah alat yang digunakan untuk menyimpan, mengorganisir, dan mengangkut obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya di rumah sakit atau... selengkapnya
Bed pasien adalah sebuah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan dalam perawatan medis di rumah sakit, klinik, atau fasilitas... selengkapnya
Pengertian Bed pasien merujuk pada tempat tidur atau ranjang yang digunakan oleh seorang pasien di rumah sakit atau fasilitas perawatan... selengkapnya
Baby box adalah tempat tidur khusus untuk bayi yang dirancang agar aman dan nyaman digunakan di rumah, rumah sakit, atau... selengkapnya
Ketika seseorang dalam keadaan sakit, nafsu makan pasti akan menurun. Semua makanan yang masuk ke mulut akan terasa hambar. Makanan... selengkapnya
Pasien rawat inap menghabiskan sebagian besar waktunya di dalam lingkungan rumah sakit. Rumah sakit perlu menyediakan fasilitas yang lengkap bagi... selengkapnya
Trolley makanan di rumah sakit adalah kendaraan beroda yang digunakan untuk mengangkut dan menyajikan makanan kepada pasien di rumah sakit.... selengkapnya
Verlos bed adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang digunakan dalam konteks medis, terutama dalam bidang kebidanan dan persalinan.... selengkapnya
Spesifikasi: * Dimensi plt = 180 x 80 x 60 cm * Bahan rangka besi cat oven / powder coating… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMeja Kebidanan Bahan Stainless Steel / Bed Partus / Verlos Bed / Ginek / Gynaecology Table Spesifikasi: * Dimensi plt… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 100 x 60 x 85 cm * Material full stainless steel * Dilengkapi dengan wastafel… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK Nama : Lampu X-Ray viewer double bahan stainless Fungsi : Alat untuk membaca film rontgen atau X-Ray film… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi meja = 60 x 40 cm * Tinggi bisa diatur 70-120 cm dengan mekanisme gaspring * Bahan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi 2m x 90cm x 60 cm * Manual 3 engkol yaitu bagian kepala, bagian kaki dan keseluruhan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi: * Dimensi plt = 170 x 85 x 115 cm * Bahan rangka dan alas kursi full stainless steel… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK: Nama Produk : Troli Laundry / Laundry Trolley / Linen Fungsi : Menyimpan, membawa dan memindahkan pakaian kotor… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSpesifikasi produk Nama : Bracket Botol Sanitizer Bahan : plat full stainless 1 mm Dameter : 10 cm (standar botol… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSPESIFIKASI PRODUK Nama : Troli EKG / ECG / USG Fungsi : Untuk membawa alat/instrumen medis seperti ECG/EKG/USG dan lain-lain… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.