Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 15.718 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Komponen Ranjang/Bed Pasien
8 February 2023

Bed Pasien  atau tempat tidur rumah sakit adalah tempat tidur yang didesain spesial untuk pasien rawat inap atau orang lain... selengkapnya

Fungsi dan Kegunaan Brankar
13 September 2023

Brankar adalah tempat tidur yang digunakan untuk mengangkut pasien atau individu yang sedang sakit atau cedera dari satu tempat ke... selengkapnya

Material untuk Bed Pasien
6 April 2023

Tempat tidur pasien atau bed pasien adalah tempat tidur yang didesain khusus untuk digunakan oleh pasien selama perawatan medis di... selengkapnya

Kelebihan Bedscreen Stainless
5 September 2023

Bedscreen adalah partisi atau tirai yang biasanya digunakan di rumah sakit untuk memisahkan tempat tidur pasien atau ruang rawat. Fungsinya... selengkapnya

Pengertian Kursi OBGYN
25 May 2023

Kursi OBGYN (Obstetri dan Ginekologi) adalah kursi khusus yang digunakan oleh dokter kandungan untuk memeriksa dan merawat pasien wanita. Kursi... selengkapnya

Bed Pasien Elektrik; Cara Mengoperasikannya
16 October 2024

Bed pasien elektrik adalah jenis ranjang yang dirancang khusus untuk pasien rumah sakit, yang dapat diatur secara elektrik melalui remote... selengkapnya

Poin Penting Yang Perlu Diperhatikan Saat Menggunakan Tabung Oksigen
21 February 2023

Beberapa hal perlu kamu perhatikan dan waspadai saat menggunakan tabung oksigen, di antaranya: Jangan menggunakan alat-alat bertegangan listrik saat kamu... selengkapnya

Sarana Pendukung Pelayanan Keluarga Berencana
10 March 2023

Melansir dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Program prioritas DAK Subbidang KB dirancang untuk dapat mendukung pencapaian sasaran prioritas... selengkapnya

Material Untuk Membuat Lemari Intrumen Rumah Sakit
7 June 2023

Pengertian Lemari Instrumen Lemari instrumen medis merupakan lemari yang biasa ada di rumah sakit. Ini adalah lemari atau kabinet yang... selengkapnya

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Donor Darah
19 April 2023

Apa Itu Donor Darah? Donor darah adalah suatu kegiatan sukarela yang dilakukan oleh seseorang untuk memberikan sebagian dari darahnya kepada... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: