Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Sari
● online
Sari
● online
Halo, perkenalkan saya Sari
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Diposting pada 9 March 2023 oleh SulthanMedic / Dilihat: 17.933 kali / Kategori:

Pengamanan sediaan psikotropika adalah kewenangan eksklusif bagi tenaga kefarmasian. Pengelolaan obat psikotropika dan narkotika menjadi tantangan tersendiri yang menuntut tanggung jawab atas risiko kehilangan maupun permasalahan administratif lain yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan obat psikotropika.

Permasalahan sarana penyimpanan masih sering menghadirkan perdebatan mengenai ukuran, model pintu, pemegang kunci dan lain-lain.

Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26. Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.

Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat;
b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk.

Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat;
b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan
e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Berapa ukuran lemarinya??

Berdasarkan Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika.
  2. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
  4. Harus mempunyai kunci yang kuat
  5. Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari
  6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.

klik di sini

Tags: , ,

Bagikan ke

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Situasi Yang Membutuhkan Penggunaan Brankar Standar dan Brankar Lipat
6 July 2023

Brankar Standar Ini adalah jenis brankar yang paling umum dan sering digunakan. Brankar standar memiliki permukaan datar yang dilengkapi dengan... selengkapnya

Stretcher Ambulan Isolasi
29 May 2023

Stretcher ambulan isolasi, juga dikenal sebagai stretcher isolasi atau trolley isolasi, adalah alat yang digunakan untuk mengangkut pasien yang diduga... selengkapnya

Perkembangan Meja Resusitasi dari Masa ke Masa
26 December 2024

Meja resusitasi bayi adalah peralatan medis yang dirancang khusus untuk memberikan perawatan dan dukungan awal kepada bayi yang baru lahir,... selengkapnya

Beberapa Tipe Meja Periksa / Examination Table
15 March 2023

Meja periksa dalam ilmu kedokteran adalah meja yang diperuntukan bagi pasien atau penderita penyakit untuk dapat berbaring dan di diagnose... selengkapnya

Meja Periksa Untuk Sarana Penunjang Kesehatan di Sekolah
16 March 2023

Meja periksa atau biasa disebut examination table adalah alat yang digunakan para ahli medis untuk memeriksa pasiennya dalam keadaan berbaring.... selengkapnya

Macam-Macam Bed Pasien Yang Ada Di Fasilitas Kesehatan (Rumah Sakit, Klinik, dll)
13 November 2023

Bed pasien mengacu pada tempat tidur atau ranjang yang digunakan untuk merawat pasien di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau... selengkapnya

Sejarah Singkat Kursi dental
26 February 2023

Dental chair atau kursi dental merupakan bagian utama dari dental unit. Kursi dental berfungsi sebagai tempat duduk bagi pasien yang... selengkapnya

Prosedur Pemindahan Pasien
14 February 2023

Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah area di dalam sebuah rumah sakit yang dirancang dan digunakan untuk memberikan standar perawatan gawat... selengkapnya

Jenis-Jenis Bed Pasien Pada Umumnya
21 September 2023

Bed pasien adalah istilah yang digunakan dalam konteks perawatan kesehatan untuk merujuk kepada tempat tidur atau ranjang yang disediakan untuk... selengkapnya

Bed Pasien Dengan Fitur Pelengkapnya
29 May 2023

Bed pasien adalah tempat tidur yang dirancang khusus untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya.... selengkapnya

Aturan Standar Ukuran Lemari Narkotika

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: